30 Wanita Kota Kembang Ingin Jadi LC Diselamatkan, Jadi PSK Tak Lebih Mahal dari Iphone 6 Bekas
30 wanita cantik Kota Kembang diselamatkan, dijual di Kepri tak lebih mahak dari Iphone 6 bekas
TRIBUNAMBON.COM - 30 wanita cantik asal Kota Kembang Bandung diselamatkan kala menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tanjungbalai Karimun.
Niat ingin merantau mengadu nasib di Karimun, justru 30 wanita muda akan dimanfaatkan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Awalnya, mereka mencari pekerjaan atau lowongan kerja melalui media online.
Seperti Aplikasi Beetalk, Line dan Facebook.
• Baku Hantam di Acara Pesta, Massa Rusak 5 Rumah Warga, Mobil hingga Fasilitas Umum
Para wanita ini ternyata juga menyantumkan no HP WA milik mereka.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan, Para Korban dijanjikan lowongan pekerjaan sebagai LC atau pemandu lagu dan terapis SPA.

Namun dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial dan ditampung oleh tersangka Akui alias Awi di komplek Villa Garden 58A Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.
Eksploitasi yang dialami oleh korban adalah eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual, untuk Eksploitasi Ekonomi sendiri korban dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial dengan harga satu kali bookingan dari Rp. 600.000 hingga Rp. 2.000.0000 dengan sistem bagi hasil yaitu 50 persen untuk korban dan 50 persen untuk pengelola dan Hasil dari pekerjaan sebagai PSK tersebut akan diberikan setiap enam bulan sekali.
Sedangkan untuk Eksploitasi seksual adalah tersangka Akui als papi AWI mempekerjakan korban sebagai pekerja seks komersial dengan cara korban di booking oleh tamu ke hotel.
"Mereka juga bisa dibawa alias di-booking untuk ke hotel dengan tarif yang sudah di setujui antara pelanggan dengan mucikarinya," sambung Erlangga.
Pelaku Asal Bandung
• PB Djarum Pamit, Kak Seto Dukung KPAI: Kayak Anak Kecil Ngambek
Polda Kepri menyelamatkan 31 wanita di Tanjungbalai Karimun yang menjadi korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Diketahui, 31 wanita tersebut adalah para korban yang tertipu dengan modus perekrutan tenaga kerja.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga dalam rilis di Polda Kepri, Senin (9/9/2019) siang mengatakan, dari 31 wanita ada yang berumur 19 tahun hingga berumur 28 tahun.
Mereka dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan bayaran yang berbeda-beda.