Berlaku Mulai Besok, Ini Tarif Baru Ojek Online Berbagai Zona di Indonesia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan tarif baru ojek online khususnya motor mulai Senin (2/9/2019) besok.

Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan tarif baru ojek online khususnya motor mulai Senin (2/9/2019) besok. 

TRIBUNAMBON.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan tarif baru ojek online khususnya motor mulai Senin (2/9/2019) besok.

Tarif baru ini akan berlaku sama untuk setiap zona di seluruh Indonesia.

Pemberlakukan tarif baru merupakan tahap akhir dari penerapan tarif batas bawah dan batas atas yang dilakukan secara bertahap.

"Mulai pukul 00.00 dini hari, 2 September 2019, akan diberlakukan tarif ojek online yang sama tiap zona di seluruh Indonesia," ujar Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2019).

Perayaan Tahun Baru Islam 1441 H di Ambon, Pawai Hadrah Diikuti Ribuan Peserta

Ramalan Zodiak Bulan September 2019, Sesuatu Hilang dari Taurus, beban Kerja Libra Bertambah

13 Keistimewaan Orang yang lahir di Bulan September, Suka Semua Jenis Makanan hingga Mudah Bosan

Pitra mengungkapkan, dengan pemberlakukan tarif baru ini, diharapkan bisa memberikan kesejahteraan kepada driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.

"Dengan meningkatnya pendapatan driver, diharapkan para driver dapat lebih berkonsentrasi pada keselamatan ketika mengemudi dan meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa," ujar Pitra.

Zona tarif baru

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, tarif ojek online di Indonesia terbagi menjadi 3 zona.

Zona 1

  • Meliputi dari wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali
  • Besaran tarif baru untuk Zona 1 adalah, batas bawah sebesar Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, serta biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

Sambut Tahun Baru Islam 1441 Hijriyah, Ini Amalan yang Dapat Dikerjakan Beserta Kemuliannya

Viral KKN Desa Penari - Penulis SimpleMan Klarifikasi Foto Diduga Bima yang Beredar

Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 1 September 2019, Pisces Menginspirasi, Keuangan Leo Meningkat

Zona 2

  • Meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
  • Tarif untuk Zona 2 adalah, tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.

Zona 3

  • Meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua
  • Tarif untuk Zona 3 ditetapkan tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

Penetapan acuan tarif ini dikeluarkan untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna karena jasa transportasi online semakin berkembang dan banyak digunakan masyarakat.

Sebelumnya, tarif ojek online diberlakukan di 133 kota dan kabupaten.

Setelah pemberlakuan tarif baru ini, akan berlaku di seluruh Indonesia.

Pitra menyebutkan, untuk wilayah operasionalnya, Grab tercatat di 224 kota/kabupaten, sementara Gojek beroperasi di 221 kota/kabupaten.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved