Brigadir Rangga Tianto Tersangka Pembunuhan Bripka RE, Kronologi Polisi Tembak Polisi di Cimanggis

Brigadir Rangga Tianto Resmi Tersangka Kasus Pembunuhan Bripka RE, Ini Kronologi Polisi Tembak Polisi di Cimanggis

Editor: Suut Amdani
KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA
Bripka Rahmat Effendy yang tewas ditembak rekannya sendiri di Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019) kemarin. 

Brigadir Rangga Tianto Resmi Tersangka Kasus Pembunuhan Bripka RE, Ini Kronologi Polisi Tembak Polisi di Cimanggis

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan Brigadir Rangga Tianto, yang menembak mati Bripka Rahmat Effendy, sebagai tersangka pembunuhan.

Rangga ditahan di Polda Metro Jaya.

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka). (Brigadir Rangga) sudah ditahan di Polda Metro Jaya atas dasar kasus pembunuhan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra kepada Kompas.com, Sabtu (27/7/2019).

Menurut Asep, Bripgadir Rangga dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dia terancam 15 tahun penjara.

"Kalau mengenai kode etik, nanti setelah peradilan umum selesai," kata Asep.

Kronologi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, peristiwa penembakan terjadi diduga karena terpancing emosi.

Polisi Tembak Polisi, Pelaku Terancam Dipecat bahkan Dihukum Seumur Hidup hingga Hukuman Mati

Brigadir Rangga Tianto emosi setelah Bripka Rahmat Efendy menolak permintaannya dengan nada kasar.

Keduanya tengah menangani kasus tawuran. Awalnya, Bripka Rahmat Efendy mengamankan seorang pelaku berinisial FZ dengan barang bukti senjata tajam.

Tak lama, orangtua FZ datang ke kantor Polsek Cimanggis didampingi Brigadir Rangga dan Brigadir R.

Kedua polisi yang datang bersama orangtua FZ meminta Bripka Rahmat untuk melepaskan FZ.

"Mereka meminta FZ dibebaskan, tetapi ditolak oleh Bripka RE," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com.

Brigadir Rangga merasa penolakan yang disampaikan Bripka Rahmat bernada kasar

Jadwal Bioskop XXI Ambon City Center Sabtu 27 Juli 2019, Spider-Man: Far from Home, Dua Garis Biru

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved