Polisi Tembak Polisi, Pelaku Terancam Dipecat bahkan Dihukum Seumur Hidup hingga Hukuman Mati
Brigadir Rangga Tianto bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian karena tembak Bripka Rahmat Efendy.
TRIBUNAMBON.COM - Brigadir Rangga Tianto bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian.
Hal itu disampaikan oleh Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara.
Adapun, Rangga merupakan anggota Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri yang menembak Bripka Rahmat Efendy hingga tewas di Polsek Cimanggis, Depok.
• Jadwal Bioskop XXI Ambon City Center Sabtu 27 Juli 2019, Spider-Man: Far from Home, Dua Garis Biru
"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmad di kawasan Tapos,Depok, Jumat (26/7/2019).
Selain itu, Brigadir Rangga juga terancam dipecat dari profesinya sebagai polairud.
Zulkarnain menjelaskan, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh Rangga. Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy, kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.
• Berita Terkini Valentino Rossi, Isu Pensiun, Pindah ke Superbike, dan Gagal Finis 3 Kali Berturut
Terkait senjata yang digunakan untuk menembak Bripka Rahmat, pihaknya tengah memeriksa apakah Brigadir Rangga mempunyai surat izin membawa senjata dinasnya .
Saat ini Zulkarnain mengatakan, Rangga tengah diperiksa di reserse Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa itu berawal dari Brigadir Rangga yang membela, FZ pelaku tawuran.
Argo mengatakan, awalnya Bripka Rahmat mengamankan seorang pelaku tawuran inisial FZ beserta barang bukti berupa clurit ke Polsek Cimanggis. Adapun, Bripka Rahmat merupakan anggota Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya.
• Jadwal MotoGP 2019 Seri Ceko Sirkuit Brno, Live Streaming Trans 7 dan Berita Terkini MotoGP
Kemudian, orangtua FZ mendatangi Polsek Cimanggis ditemani oleh Brigadir Rangga dan Brigadir R. Mereka meminta FZ dibebaskan agar dapat dibina oleh orangtuanya sendiri.
Namun, permintaan itu ditolak oleh Bripka Rahmat dengan nada keras.
Hal itu menyulut emosi Brigadir Rangga. Kemudian, Brigadir Rangga pindah ke ruangan yang bersebelahan dengan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) untuk mengambil sebuah senjata api jenis HS 9.
"Dia (Brigadir RT) lalu menembak Bripka RE (Rahmat) sebanyak tujuh kali pada bagian dada, leher, paha, dan perut," ungkap Argo.
Bripka Rahmat meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).
• Gempa Hari Ini: BMKG Catat Gempa 4.9 SR Guncang Pangandaran, Terasa hingga Cilacap
• Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 27 Juli 2019, Sagittarius Jadi Religius, Aries Lebih Posesif
(Kompas.com/Cynthia Lova)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tembak Bripka Rahmat, Brigadir Rangga Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat".