Polisi Selingkuh
Dugaan Aborsi Dosen dan Perzinaan Oknum Polisi di Ambon Terungkap, Istri Sah Tuntut Keadilan
Berawal dari kecurigaan pada September 2024, Rani mulai merasakan kejanggalan pada perilaku suaminya yang tak lagi pulang ke rumah
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sebuah drama rumah tangga yang berujung pada dugaan pelanggaran kode etik Polri dan tindak pidana perzinaan kini tengah menjadi sorotan.
Seorang ibu Bhayangkari, Rani (28), mengungkapkan kisah pilu perselingkuhan suaminya, Briptu Muhammad Haris Leaongso alias Ais, dengan seorang dosen, Sarti Novrianti Elbetan alias Tati.
Berawal dari kecurigaan pada September 2024, Rani mulai merasakan kejanggalan pada perilaku suaminya yang tak lagi pulang ke rumah sejak Oktober hingga November 2024.
Setelah sempat dimediasi, Briptu Ais kembali ke rumah pada Desember 2024.
Namun, hubungan mereka tak lagi harmonis hingga akhirnya Briptu Ais kembali minggat.
Puncak dari kasus ini terjadi ketika Rani secara tak sengaja menemukan selembar resep obat dari dokter kandungan di dompet suaminya.
Resep tersebut atas nama Sarti, wanita yang dicurigai Rani sebagai selingkuhan suaminya.
Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa di SBT Temui Titik Terang, Kades Effa Akhirnya Kembalikan Uang Negara
Baca juga: Istri Polisi Menggugat: Suami Selingkuh, Menelantarkan Anak, hingga Diduga Terlibat Aborsi
Rani juga mendapati foto hasil USG atas nama Sarti yang kemudian foto itu dimasukan sebagai bukti dalam laporan.
Ketika ditanya, Briptu Ais mengakui bahwa Tati sudah menggugurkan kandungan.
Sehari setelah pengakuan mengejutkan itu, Briptu Ais mengirim pesan WhatsApp yang berisi keputusan untuk lebih memilih Tati daripada istri dan ketiga anaknya.
Laporan ke Propam dan Ditreskrimum
Tak tinggal diam, Rani yang merasa ditelantarkan dan dikhianati akhirnya mengambil jalur hukum.
Pada 9 April 2025, ia melaporkan Briptu Ais ke Propam Polda Maluku atas dugaan pelanggaran kode etik Polri, serta ke SPKT Polda Maluku untuk kasus perzinaan.
Perjalanan Rani mencari keadilan tidaklah mudah. Meskipun pada 3 Juli 2025 ia mendapatkan SP2HP yang menyatakan Briptu Ais terbukti melanggar kode etik, hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut.
"Sampai sekarang belum ada perkembangan, juga belum ada gelar perkara atas kasus itu," ungkap Rani saat diwawancarai TribunAmbon.com, Senin (25/8/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.