Senin, 18 Mei 2026

News

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Nyaris Dipecat

Dalam amar putusannya, Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir terhadap Syahri. 

Tayang:
Shutterstock
Ilustrasi rokok 

Ringkasan Berita:
  • Majelis Kehormatan Partai Gerindra mengancam akan memberhentikan Achmad Syahri Assidiqi dari jabatan anggota DPRD Kabupaten Jember jika kembali melakukan pelanggaran etika dan disiplin partai.
  • Hal itu menyusul Achmad yang tertangkap kamera sedang bermain game dan merokok dalam rapat dengar pendapat.
  • Dalam amar putusannya, Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir terhadap Syahri. 

 

TRIBUNAMBON.COM -Majelis Kehormatan Partai Gerindra mengancam akan memberhentikan Achmad Syahri Assidiqi dari jabatan anggota DPRD Kabupaten Jember jika kembali melakukan pelanggaran etika dan disiplin partai.

Hal itu menyusul Achmad yang tertangkap kamera sedang bermain game dan merokok dalam rapat dengar pendapat.

"Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri Assidiqi SE kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," kata pimpinan sidang, Fikrah Auliaurrahman, saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusannya, Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir terhadap Syahri. 

"Mengadili. Menyatakan saudara Ahmad Syahri Assidiqi SE selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra," ujar Fikrah.

"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri Assidiqi SE anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," lanjut dia.

Baca juga: 3 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Urimeseng Ambon Diamankan Polsek Sirimau

Baca juga: Lindi Fitriyana Melahirkan Bayi Laki-laki, Virgoun Harap Starla Diberi Izin Jenguk sang Adik

Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember belum menerima surat disposisi dari ketua DPRD Kabupaten Jember perihal pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPRD Jember Achmad Syahri As Siddiqi, hingga Jumat (15/5/2026).

"Kami belum menerima disposisi apapun dari Ketua, tidak ada surat disposisi masuk adanya pengaduan atau laporan tertulis" ujar Ketua BK DPRD Jember Muhammad Hafidi Kholis kepada TribunJatim.com, Jumat (15/5/2026).

Prosedur pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPRD di BK, kata Hafidi, harus berdasarkan surat disposisi dari ketua dewan.

Ketua dewan mengeluarkan disposisi itu berdasarkan pengaduan atau laporan tertulis yang masuk.

"Ketua dewan yang memverifikasi, jika masuk ke kami akan kami proses. Tanpa itu, kami tidak bisa memprosesnya," ujar Hafidi.

Sementara itu anggota Komisi D DPRD Jember Achmad Syahri As Siddiqi menjalani sidang etik di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Turut hadir dalam persidangan itu adalah Ketua DPC Gerindra Jember Ahmad Halim, yang juga Ketua DPRD Jember.(*)

 

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Jatim Terpopuler: Anggota DPRD Main Game Disanksi Teguran hingga Kisah Ali Imron Pemakan Kelapa".

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved