Buru Hari Ini
Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Bapenda Bursel, Soroti Dua Surat Perintah Bupati
Polisi soroti terbitnya 2 Surat Perintah Bupati Buru Selatan pada tanggal yang sama, yakni 12 Desember 2020, yang diduga memicu kerancuan kewenangan.
Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Dugaan korupsi di Bapenda Buru Selatan diselidiki polisi, dipicu terbitnya dua surat perintah bupati pada tanggal yang sama yang menimbulkan kerancuan kewenangan.
- Mantan Kepala Bapenda Sam Borut melapor dan serahkan dokumen, termasuk dugaan penyimpangan anggaran, perjalanan dinas fiktif, dan penggunaan tanda tangan palsu.
- Polres Buru Selatan telah memeriksa saksi-saksi, sementara proses penyelidikan masih berlangsung.
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut
BURU, TRIBUNAMBON.COM - Dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buru Selatan kini memasuki tahap penelusuran aparat penegak hukum.
Kepolisian menyoroti terbitnya dua Surat Perintah Bupati Buru Selatan pada tanggal yang sama, yakni 12 Desember 2020, yang diduga memicu kerancuan kewenangan hingga berujung pada dugaan penyimpangan keuangan daerah.
Baca juga: Akses Utama Warga Kampung Banda Desa Suli Rusak Parah, Warga Minta Perhatian Pemerintah
Baca juga: Jadwal Kapal Maluku: Sabuk Nusantara 88 Berlayar Rute Ambon hingga Sanana
Mantan Kepala Bapenda Kabupaten Buru Selatan, Sam Borut, mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan persoalan tersebut dan menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada aparat penegak hukum.
Laporan itu kini ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi oleh Polres Buru Selatan.
Sam Borut menjelaskan, pada 12 Desember 2020, Bupati Buru Selatan menerbitkan dua surat perintah dengan substansi yang saling bertentangan. Dalam satu surat, ia ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan, namun tetap dinyatakan menjabat sebagai Kepala Bapenda terhitung sejak tanggal yang sama.
Sementara itu, pada hari yang sama juga diterbitkan surat perintah lain yang menunjuk Pelaksana Tugas Kepala Bapenda.
“Dua surat ini menimbulkan ketidakjelasan siapa yang berwenang penuh mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran Bapenda, khususnya pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2020,” ujar Sam Borut kepada TribunAmbon.com, Minggu (18/1/2026).
Menurutnya, kerancuan jabatan tersebut berdampak pada pertanggungjawaban anggaran yang tidak semestinya.
Anggaran yang seharusnya menjadi tanggung jawab Kepala Bapenda definitif justru dipertanggungjawabkan oleh Plt, sehingga memunculkan dugaan penyimpangan keuangan daerah.
Dalam laporannya, Sam Borut juga mengungkap dampak langsung yang dirasakan pegawai, termasuk tidak dibayarkannya sejumlah hak, seperti uang sewa rumah jabatan bagi kepala bidang dan kepala seksi selama dua hingga empat bulan.
Selain itu, penyelidikan turut menelusuri dugaan perjalanan dinas fiktif ke sejumlah kecamatan, di antaranya Kepala Madan, Leksula, dan Ambalau.
Sejumlah nama pegawai diduga dicantumkan dalam dokumen perjalanan dinas tanpa sepengetahuan mereka.
“Nama pegawai digunakan, padahal mereka tidak pernah melakukan perjalanan dinas tersebut,” tegasnya.
Dalam pengembangan penyelidikan, Sam Borut juga menyebut adanya dugaan penyimpangan pembayaran insentif Plt Staf Ahli Bupati selama tujuh bulan yang dicairkan atas namanya.
| Pemuda Buru Soroti Dugaan Rekayasa Pangkat Direktur RSUD Buru |
|
|---|
| Pemuda Buru Dukung Kehadiran Pos Pengamanan TNI di Tambang Gunung Botak |
|
|---|
| Perkuat Tata Kelola Bersih, Bupati Buru Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi di Gedung KPK |
|
|---|
| Kapolda Maluku Bawa Pesan Damai Saat Kunjungan Kerja di Kabupaten Buru |
|
|---|
| Dukung Pemenuhan Gizi Masyarakat, Kapolda Maluku Tinjau Pembangunan SPPG Polri di Namlea |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Sam-Borut-xc.jpg)