Buru Hari Ini

Pesta Miras Berujung Jeruji: Tiga Pemuda Buru Ditangkap Usai Bobol Counter HP

Polisi resmi menahan mereka setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah counter handphone

Polres Buru
BOBOL COUNTER HP - Potret tiga tersangka pembobolan counter HP di Kota Namlea Kabupaten Buru bersama kepolisian polres buru,Jum'at (17/10/2025) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut 

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM -  Malam yang semula dihabiskan dengan pesta miras, berujung petaka bagi tiga pemuda di Kabupaten Buru.

Polisi resmi menahan mereka setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah counter handphone di Desa Namlea, Kecamatan Namlea.

Ketiga tersangka berinisial R. Al B. L., R. S., dan T. L., kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. 

Penahanan dilakukan pada Sabtu (17/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIT di Ruang Tahanan Polres Buru.

Menurut keterangan kepolisian, aksi kejahatan ini bermula ketika ketiga pelaku berkumpul di sebuah kos-kosan di wilayah Pohon Jambu, Namlea, dan mengonsumsi minuman keras jenis sopi.

Usai berpesta sekitar pukul 02.00 WIT, mereka sepakat melanjutkan “petualangan” dengan membobol counter handphone milik Muhammad Syarif yang terletak di depan Indomaret Batas Kota.

Baca juga: Dari Komunitas Peduli Sampah Jadi Duta Baca, Eva Nahla Arey Optimis Tumbuhkan Budaya Literasi di SBT

Baca juga: Rayakan HUT ke-23, Propam Polda Maluku Sentuh Hati Anak Yatim dan Siswa Berkebutuhan Khusus

“Sekitar pukul 03.00 WIT, para tersangka mulai menjalankan aksinya dengan membobol counter handphone tersebut dan menggasak sejumlah barang berharga milik korban,” ungkap pihak kepolisian dalam keterangannya.

Tak berhenti di situ, mereka juga merusak dua toko lain yang berdekatan, yakni toko helm dan agen BRILink. 

Akibat perbuatan mereka, korban mengalami kerugian mencapai Rp11.100.000,-.

Kapolres Buru melalui Kasi Humas Ipda Jaya Permana, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang cukup.

“Penanganan kasus ini mengacu pada Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 jo Pasal 55 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.

Kini, ketiganya resmi ditahan di Polres Buru dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang turut serta.

Selain itu, Polres Buru mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminal di lingkungan sekitar, serta tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved