Minggu, 3 Mei 2026

Buru Hari Ini

Mahasiswa GMPRI dan GP Parmusi Demo di Kantor Bupati Buru, Desak Copot Kapolres dan Kajari

Masa aksi melakukan orasinya di depan gerbang utama kantor bupati dengan pengamanan ketat dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buru.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Ode Alfin Risanto
Tribunambon/umi
PENYERAHAN POIN TUNTUTAN KEPADA KEPALA BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN KABUPATEN BURU - Potret penyerahan poin tuntutan kepada kepala bagian protokol dan komunikasi kabupaten buru,muhammad haulussy untuk ditindak lanjuti,Rabu (15/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut 

NAMLEA,TRIBUNAMBON.COM - Masa aksi yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pembaharu Republik Indonesia (GMPRI) bersama Pimpinan Daerah  Gerakan Pemuda Persatuan muslim indonesia (PD.GP Parmusi) Kabupaten Buru menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Buru, Rabu (15/10/2025).

Pantauan TribunAmbon.com pukul 14.00 WIT, Masa aksi melakukan orasinya di depan gerbang utama kantor bupati dengan pengamanan ketat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buru.

Baca juga: Waduh! Sekolah di SBT Ini Disebut Kandang: Sapi dan Kambing Pernah Masuk Ruang Kelas

Baca juga: Masyarakat Adat Desa Bara Geruduk Kejari Buru, Desak Cabut Izin PT. SAFI dan Periksa AKBP Sulastri 

Para demonstran menyoroti lemahnya penegakan hukum di wilayah pertambangan emas ilegal Gunung Botak.

Mereka menilai aparat penegak hukum belum mampu menindak tegas praktik ilegal yang melibatkan penggunaan bahan beracun berbahaya (B3) jenis sianida di kawasan tambang tersebut.

Selain itu mereka meminta regulasi daerah sangat  diperlukan agar pengelolaan tambang rakyat berjalan tertib dan berkelanjutan sesuai PP Nomor 96 Tahun 2021 dan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam usulannya, Perda tersebut diharapkan mengatur:

● Tata cara perizinan dan perpanjangan izin IPR,

●  Penetapan zona Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),

● Persyaratan bagi pemegang IPR, termasuk penggunaan jasa pertambangan lokal.

Tak sampai disitu mereka juka mengeluarkan pernyataan sikap yang dibacakan di depan Kantor Bupati Buru, PD GP Parmusi dan DPC GMPRI menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. PDGP PARMUSI dan DPC GMPRI BURU meminta kepada wakil presiden RI untuk segerah melakukan pencopotan kapolres pulau buru yang diduga tidak mampu melakukan penangkapan terhadap mafia obat obatan B3 bahan beracun berbahaya cenida, di wilaya bertambangan ilegal ganung botak dan kami menduga kuat ada oknum oknum kepolisian yang terlibat langsung dalam pemasukan B3 di wilayah pertambangan ilegal gunung botak kabupaten buru, provinsi maluku

2. DPGP PARMUSI dan GMPRI mendesak jaksa Agung dan bpa presiden RI untuk segerah copot kepala kejari buru sebab kami menduga kuat kepala kejaksaan pulau buru telah masuk angin sehingga kasus yang begitu banyak di kabupaten bura tidak mampu di atası dengan baik oich kepala kejaksaan pulau buru

3. PD GP PARMUSI DAN DPC GMPRI mendesak pemerintah daerah dalam pembuatan Perda untuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) kabupaten/kota yang berkaitan dengan pengelolaan pertambangan rakyat di wilayah tersebut.

Setelah menyampaikan orasi dan pernyataan sikap, perwakilan massa menyerahkan dokumen tuntutan mereka kepada Kepala Pamong Praja Kabupaten Buru, Syahrul Hamid Haulussy, untuk diteruskan kepada Bupati Buru.

“Kami terima dan akan menyerahkan ke Bupati Buru untuk ditindaklanjuti,” ujarnya 

Aksi berlangsung tertib dan berakhir tanpa insiden. Massa kemudian membubarkan diri secara damai setelah memastikan aspirasi mereka diterima oleh pemerintah daerah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved