Rabu, 15 April 2026

Dana Hibah Malteng

‎Respon Hasil Audit BPK, Kabag Kesra Malteng: Sudah Diminta Verifikasi  ‎

Audit Badan Pemeriksa Keuangan temukan masalah dana hibah Maluku Tengah 2024, termasuk LPJ belum diserahkan, penerima tak berbadan hukum, dan hibah.

TribunAmbon.com/Silmi Sirati Suailo
LA ABANI - Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Maluku Tengah, La Abani, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (1/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Audit Badan Pemeriksa Keuangan temukan masalah dana hibah Maluku Tengah 2024, termasuk LPJ belum diserahkan, penerima tak berbadan hukum, dan hibah berulang.
  • Kabag Kesra La Abani membenarkan temuan dan menyebut telah diminta verifikasi oleh Polda Maluku.
  • Nilai terbesar temuan ada pada LPJ belum diserahkan mencapai Rp68,5 miliar, kini dalam penyelidikan aparat.

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Beredar kabar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Dana Hibah Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2024.

‎Hasil audit tersebut menyoroti penemuan berdasarkan tiga kategori, antara lain, penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ), penerima hibah yang tidak berbadan hukum, dan penerima hibah berturut-turut.

‎Kepada TribunAmbon.com, Rabu (1/4/2026), Kepala Bagian Kesra Setda Maluku Tengah, La Abani, membenarkan hasil temuan BPK tersebut.

Baca juga: Tiga  Kapal Direncanakan dari Ambon ke Pulau Buru dan Maluku Utara Kamis 2 April 2026

Baca juga: Dugaan Korupsi Anggaran Perusahaan Daerah PT. Bipolo Rp.41 Miliar Masih Dikoordinasi BPK RI Maluku



‎Dirinya juga mengaku telah menghadap Polda Maluku untuk diminta verifikasi.

‎"Iya kemarin itu diminta verifikasi," ujarnya singkat.

Dijelaskan, perkara yang dimintai verifikasi antara lain, kategori penerima ahubah berturut-turut, belum ada LPJ, dan status kelembagaan penerima. 

"Pertama yang (diselidiki) adalah penerima hibah berturut-turut, ini ada yang (bersumber) dari laporan masyarakat dan yang ke dua LPJ-nya belum ada, dan yang ketiga soal kelembagaan," jelas La Abani.

‎Namun dikatakan, tahun anggaran 2023 ia tak bertanggung jawab, pasalnya ia baru ditugaskan sebagai Kabag Kesra pada 28 Oktober 2024.

‎"2023 Beta tidak bertanggung jawab karena Beta punya SK tanggal 28 Oktober 2024, kalau 2024 oke. Beta menjalankan bulan-bulan terakhir hingga 2025 dan Beta harus bertanggungjawab terhadap itu," ujar La Abani.

‎Ia mengungkapkan, tahun anggaran 2024 ada temuan dari hasil kebijakan yang lama.

‎"Lalu kemudian di tahun 2025 Beta harus bertanggungjawab terhadap LPJ. Pasca saya itu tidak ada lagi verifikasi, sudah masuk di tahap pencairan," ungkap Kabag Kesra. 

‎La Abani menuturkan, ketika masyarakat mengajukan permintaan maka tanggung jawab Pemda untuk merespon, tapi saat dimintai pertanggungjawaban masyarakat terkesan tidak tahu.

‎"Tanggung jawab kami, setelah proposal masuk, kami identifikasi oke selesai, maka  dibikin proses pencairan sesuai NPHD dan dibikin SPM di Bagian Keuangan yang nanti mereka menerbitkan SP2D," ulasnya.

‎Setelah pencairan, lanjut La Abani, berdasarkan Perbup, Permendagri, sebulan setelahnya menerima hibah wajib membuat laporan yang merincikan rincian penggunaan anggaran.

‎"Jadi mereka harus bikin LPJ lengkap.
‎Itu tanggung jawab masyarakat, kalau mereka kasih itu (tidak bikin), maka itu kesalahan mereka, di dalam regulasi mereka harus bikin LPJ lengkap," pungkas La Abani.

‎Berangkat dari temuan tersebut, La Abani menyampaikan komitmen Kesra Maluku Tengah untuk lebih memperketat penyaluran hibah di masa kepemimpinannya. 

‎Untuk diketahui, dari tiga kategori audit BPK tersebut, porsi anggaran terbanyak jatuh pada kategori penerima hibah yang belum menyampaikan LPJ, yakni sebanyak Rp 68,5 miliar yang disalur kepada 121 penerima.

‎Dimana 9 penerima melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Maluku Tengah, 106 penerima dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Maluku Tengah, dan 6 penerima hibah melalui dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Maluku Tengah.

‎Adapula temuan BPK kategori penerima hibah yang tidak berbadan hukum dengan total anggaran Rp 2,5 miliar, disalur ke 54 penerima melalui Bagian Kesra Setda Maluku Tengah. 

‎Terakhir, temuan BPK dengan kategori penerima hibah berturut-turut tahun anggaran 2023 dengan total anggaran Rp 4,2 miliar, disalur ke 37 penerima melalui Bagian Kesra Setda Maluku Tengah.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunAmbon, temuan BPK ini telah diselidiki Ditkrimsus Polda Maluku. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved