Dana Hibah Malteng
Respon Hasil Audit BPK, Kabag Kesra Malteng: Sudah Diminta Verifikasi
Audit Badan Pemeriksa Keuangan temukan masalah dana hibah Maluku Tengah 2024, termasuk LPJ belum diserahkan, penerima tak berbadan hukum, dan hibah.
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Audit Badan Pemeriksa Keuangan temukan masalah dana hibah Maluku Tengah 2024, termasuk LPJ belum diserahkan, penerima tak berbadan hukum, dan hibah berulang.
- Kabag Kesra La Abani membenarkan temuan dan menyebut telah diminta verifikasi oleh Polda Maluku.
- Nilai terbesar temuan ada pada LPJ belum diserahkan mencapai Rp68,5 miliar, kini dalam penyelidikan aparat.
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Beredar kabar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Dana Hibah Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2024.
Hasil audit tersebut menyoroti penemuan berdasarkan tiga kategori, antara lain, penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ), penerima hibah yang tidak berbadan hukum, dan penerima hibah berturut-turut.
Kepada TribunAmbon.com, Rabu (1/4/2026), Kepala Bagian Kesra Setda Maluku Tengah, La Abani, membenarkan hasil temuan BPK tersebut.
Baca juga: Tiga Kapal Direncanakan dari Ambon ke Pulau Buru dan Maluku Utara Kamis 2 April 2026
Baca juga: Dugaan Korupsi Anggaran Perusahaan Daerah PT. Bipolo Rp.41 Miliar Masih Dikoordinasi BPK RI Maluku
Dirinya juga mengaku telah menghadap Polda Maluku untuk diminta verifikasi.
"Iya kemarin itu diminta verifikasi," ujarnya singkat.
Dijelaskan, perkara yang dimintai verifikasi antara lain, kategori penerima ahubah berturut-turut, belum ada LPJ, dan status kelembagaan penerima.
"Pertama yang (diselidiki) adalah penerima hibah berturut-turut, ini ada yang (bersumber) dari laporan masyarakat dan yang ke dua LPJ-nya belum ada, dan yang ketiga soal kelembagaan," jelas La Abani.
Namun dikatakan, tahun anggaran 2023 ia tak bertanggung jawab, pasalnya ia baru ditugaskan sebagai Kabag Kesra pada 28 Oktober 2024.
"2023 Beta tidak bertanggung jawab karena Beta punya SK tanggal 28 Oktober 2024, kalau 2024 oke. Beta menjalankan bulan-bulan terakhir hingga 2025 dan Beta harus bertanggungjawab terhadap itu," ujar La Abani.
Ia mengungkapkan, tahun anggaran 2024 ada temuan dari hasil kebijakan yang lama.
"Lalu kemudian di tahun 2025 Beta harus bertanggungjawab terhadap LPJ. Pasca saya itu tidak ada lagi verifikasi, sudah masuk di tahap pencairan," ungkap Kabag Kesra.
La Abani menuturkan, ketika masyarakat mengajukan permintaan maka tanggung jawab Pemda untuk merespon, tapi saat dimintai pertanggungjawaban masyarakat terkesan tidak tahu.
"Tanggung jawab kami, setelah proposal masuk, kami identifikasi oke selesai, maka dibikin proses pencairan sesuai NPHD dan dibikin SPM di Bagian Keuangan yang nanti mereka menerbitkan SP2D," ulasnya.
Setelah pencairan, lanjut La Abani, berdasarkan Perbup, Permendagri, sebulan setelahnya menerima hibah wajib membuat laporan yang merincikan rincian penggunaan anggaran.
"Jadi mereka harus bikin LPJ lengkap.
Itu tanggung jawab masyarakat, kalau mereka kasih itu (tidak bikin), maka itu kesalahan mereka, di dalam regulasi mereka harus bikin LPJ lengkap," pungkas La Abani.
Berangkat dari temuan tersebut, La Abani menyampaikan komitmen Kesra Maluku Tengah untuk lebih memperketat penyaluran hibah di masa kepemimpinannya.
Untuk diketahui, dari tiga kategori audit BPK tersebut, porsi anggaran terbanyak jatuh pada kategori penerima hibah yang belum menyampaikan LPJ, yakni sebanyak Rp 68,5 miliar yang disalur kepada 121 penerima.
Dimana 9 penerima melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Maluku Tengah, 106 penerima dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Maluku Tengah, dan 6 penerima hibah melalui dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Maluku Tengah.
Adapula temuan BPK kategori penerima hibah yang tidak berbadan hukum dengan total anggaran Rp 2,5 miliar, disalur ke 54 penerima melalui Bagian Kesra Setda Maluku Tengah.
Terakhir, temuan BPK dengan kategori penerima hibah berturut-turut tahun anggaran 2023 dengan total anggaran Rp 4,2 miliar, disalur ke 37 penerima melalui Bagian Kesra Setda Maluku Tengah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunAmbon, temuan BPK ini telah diselidiki Ditkrimsus Polda Maluku. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kabag-kesra-malteng1.jpg)