Senin, 13 April 2026

Bansos Malteng

Publik Menanti Kejari Usut Perkara Dugaan Korupsi Bansos 2023 di Malteng 

‎Perkara dugaan Tipikor itu telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan pada Oktober 2025 lalu.

|
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi uang 
Ringkasan Berita:
  • ‎Perkara dugaan Tipikor Bansos Malteng telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan pada Oktober 2025 lalu.
  • ‎‎Sejumlah sosok Legislator telah diperiksa sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi Dana Bansos 2023.
  • Mereka yang diperiksa ialah mantan anggota legislatif Maluku Tengah periode 2019-2023 juga anggota legislatif aktif saat ini.‎

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Publik menanti kerja-kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah mengusut perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Koperasi dan UMKM Maluku Tengah tahun anggaran (TA) 2023.

‎Perkara dugaan Tipikor itu telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan pada Oktober 2025 lalu.

‎Sejumlah sosok Legislator telah diperiksa sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi Dana Bansos 2023.

Mereka yang diperiksa ialah mantan anggota legislatif Maluku Tengah periode 2019-2023 juga anggota legislatif aktif saat ini.

‎Selain memeriksa Legislator, Kejari Maluku Tengah juga telah memeriksa sejumlah pihak dari lembaga eksekutif yakni Dinas Koperasi dan UMKM Maluku Tengah dan Baplitbangda Maluku Tengah.

‎Tak main-main Kejari Maluku Tengah juga telah memeriksa 305 kelompok penerima Bansos dari total 680 kelompok penerima. 

‎Ekskalasi Tekanan Publik

‎Di balik pengusutan yang dilakukan Kejari Maluku Tengah, ekskalasi tekanan publik kian menyita perhatian. Pasalnya perkara dugaan korupsi pada Dana Bansos dengan nilai Rp 9,7 miliar itu mulai mengerucut. 

‎Mulai beredar desas-desus dugaan tindakan cashback atau pemotongan oleh Legislator, hingga perubahan SK sebanyak tiga kali yang cukup disoroti penyidik. 

‎Belakangan TribunAmbon menerima informasi dari narasumber terpercaya bahwa beberapa legislator bahkan telah melakukan pengembalian.

‎"Ada yang lakukan pengembalian," ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya. 

‎Di lain sisi, Ketua DPRD Maluku Tengah, Hery Men Carl Haurissa sesumbar memberikan pernyataan optimisme bahwa ia meyakini tak akan ada Aleg aktif yang bakal ditersangkakan. 

‎Ramai-ramai pernyataan itu ditanggapi publik dengan pendapat beragam.

‎Kepada TribunAmbon, Rabu (11/2/2026), Haurissa pun meminta agar publik tidak langsung memvonis 'Anggota DPRD terlibat korupsi'.

‎Pasalnya Kejari Maluku Tengah masih mendalami perkara tersebut dan belum ada penetapan tersangka. Ketua DPRD Maluku Tengah itu juga meminta agar publik bersabar menanti hasil pengusutan aparat penegak hukum (APH). 

‎"Sebab itu kami menunggu kalau ada yang ditersangkakan itu bagian dari kewenangan Kejaksaan, tetapi sebelum Kejaksaan memiliki ketetapan soal siapa yang bersalah siapa yang tidak bersalah jangan dulu publik terburu-buru untuk memvonis bahwa si A sudah korupsi si B ini sudah korupsi," tegas Haurissa. 

‎Ia meluruskan bahwa pernyataan 'optimisme tak ada anggota dewan yang ditersangkakan', bukan semata mengkalim anggota dewan tidak ada yang korupsi. 

‎"Itu menjadi bagian dari substansi pernyataan saya bahwa saya tidak seakan-akan menyatakan bahwa tidak ada anggota DPR yang korupsi," ujar Politisi Gerindra itu.

Baca juga: 330 Siswa SMAN 1 Ambon Ikuti Pembinaan Spiritualitas Calon Anggota Sidi

Baca juga: RumaRuma Farvet Residence Ambon Hadirkan Mini Concert A Night of Harmony by Lion Kid

‎Kejari Periksa Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah 

‎Nama Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah, Arman Mualo juga dipanggil sebagai saksi dalam pengusutan perkara dugaan Tipikor di Bumi Pamahanu Nusa ini.

‎Saat ditemui TribunAmbon Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah, Arman Mualo merespon proses hukum penanganan perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2023 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah.

‎Menurutnya jika ada tindakan melanggar hukum yang sengaja dilakukan oleh Legislator aktif maupun mantan Legislator patut diproses hukum. 

‎Hal itu disampaikan Politisi PKS itu saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).

‎"Kalau misalnya ada tindakan pelanggaran hukum atau tindakan korupsi yang sengaja dilakukan oleh siapa saja, baik itu Anggota DPRD atau mantan Anggota DPRD maka harus dipastikan bahwa proses hukumnya berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," tegas Wakil Rakyat itu.

‎Pada prinsipnya, ia secara pribadi sangat mendukung proses pemeriksaan penyidik oleh Kejari Maluku Tengah dan berharap proses ini dilakukan secara serius dan transparan.

‎Arman Mualo juga menyentil soal mekanisme pencairan Bansos, ia mengaku pengusulan Bansos di tahun 2022 dan proses pencairan pada tahun 2023.

‎Namun dalam perjalanannya, dikatakan ada sebagian kelompok penerima yang tak dicairkan dana Bansos-nya.

‎"Proses pencairan biasanya kalau tidak cair itu nanti dibahas lagi tapi kemarin karena kondisi anggaran akhirnya yang tidak cair ya tidak cair. Kami juga tidak tahu kenapa tidak cair, mungkin tidak ada dananya lagi atau mungkin ada hal yang masih butuh lebih banyak," pungkas Mualo.


‎Komitmen Kejari tak Pandang Bulu Kejar Tersangka Korupsi Dana Bansos 

‎Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah memberikan pernyataan tegas atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran (TA) 2023 senilai Rp 9,7 miliar yang saat ini sedang diusut. 

‎Kepala Kejari Maluku Tengah, Herbeth Pesta Hutapea melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta mengaskan bahwa Kejari Maluku Tengah tak pandang bulu mengejar tersangka dugaan perkara Tipikor tersebut.

‎Ia menyatakan, siapapun yang terindikasi dan didukung dengan alat bukti, maka akan dijadikan tersangka.

‎"Tidak pandang bulu, jika terindikasi dan didukung alat bukti maka akan dijadikan tersangka," tegas Yudha saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (11/2/2026). 

‎Kejari Maluku Tengah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 335 saksi sejak dinaikan ke tahap penyidikan pada Oktober 2025 lalu.

‎Para saksi yang diperiksa yakni, 305 penerima Bansos, enam orang dari Dinas Koperasi dan UMKM Maluku Tengah, dua  orang dari Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapplitbangda) Maluku Tengah, serta 17 anggota legislatif aktif maupun mantan anggota legislatif Maluku Tengah. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved