Sabtu, 25 April 2026

Malteng Hari Ini

Sepanjang 2025, ‎120 Perkara Warga Ajukan Cerai ke Pengadilan Agama Masohi

Dari 120 perkara cerai yang diajukan, 33 diantaranya cerai talak dan 87 mengajukan cerai gugat.

TribunAmbon.com/Silmi/Silmi Sirati Suailo
PENGADILAN AGAMA - Pengadilan Agama Masohi di Jalan Koako Nomor 4, Kelurahan Namaelo, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (12/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Sepanjang tahun 2025 sebanyak 120 perkara cerai diajukan warga Maluku Tengah ke Pengadilan Agama (PA) Masohi.
  • ‎Dari 120 perkara cerai yang diajukan, 33 diantaranya cerai talak dan 87 mengajukan cerai gugat
  • ‎Dari 33 perkara cerai talak yang diajukan pada tahun 2025,  sebanyak 28 perkara  dikabulkan, 4 perkara dicabut, dan 1 perkara dinyatakan gugur.
  • Sementara dari 87 perkara cerai gugat di tahun 2025, 73 perkara dikabulkan, 12 perkara dicabut, serta 2 perkara tidak diterima.

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 


‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Sepanjang tahun 2025 sebanyak 120 perkara cerai diajukan warga Maluku Tengah ke Pengadilan Agama (PA) Masohi.

‎Data tersebut berhasil dihimpun TribunAmbon saat menyambangi Kantor PA Masohi di Jalan Koako, Kelurahan Namaelo, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (12/1/2026).

‎Dari 120 perkara cerai yang diajukan, 33 diantaranya cerai talak dan 87 mengajukan cerai gugat. 

‎Dari 33 perkara cerai talak yang diajukan pada tahun 2025,  sebanyak 28 perkara  dikabulkan, 4 perkara dicabut, dan 1 perkara dinyatakan gugur.

‎Sementara dari 87 perkara cerai gugat di tahun 2025, 73 perkara dikabulkan, 12 perkara dicabut, serta 2 perkara tidak diterima.
‎ 
‎Berdasarkan data dari PA Masohi, angka pengajuan perkara cerai di tahun 2025 terbilang meningkat.

‎Pasalnya tahun 2024 diketahui sebanyak 102 perkara cerai diajukan ke PA Masohi. Sebanyak 70 warga mengajukan cerai gugat dan 32 warga ajukan cerai talak.

‎Walau begitu, dua tahun belakangan ini perkara cerai masih di bawah tahun 2023, dimana tahun tersebut perkara cerai yang diajukan warga sebanyak 137 kasus.

‎Dengan rincian 100 warga mengajukan cerai gugat dan 37 warga ajukan cerai talak.

Baca juga: 27 Januari, Kedutaan Besar Australia Bakal Sambangi Maluku Tengah

Baca juga: Diseminasi Studi Kelayakan, Pemkab SBT Matangkan Program Hilirisasi Sagu


‎‎Selain menerima ajuan perkara cerai, PA Masohi juga menerima sejumlah perkara sepanjang tahun 2025, antara lain :

‎- 1 perkara gugat harga bersama
‎- 4 perkara penetapan ahli waris
‎- 164 perkara isbat nikah
‎- 1 perkara dispensasi kawin
‎- 6 perkara perwalian
‎- 8 perkara lain-lain. 

‎Diketahui, PA Masohi menangani perkara dari wilayah hukum Kabupaten Maluku Tengah, yang mencakup berbagai kecamatan sesuai dengan yurisdiksi wilayah kabupaten.

‎Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Maluku Tengah tahun 2024 berjumlah 432.361 jiwa.

‎Dimana jumlah penduduk berumur 15 tahun ke atas sebanyak 340.513 jiwa. 

‎Artinya 120 ajuan cerai jika dikalkulasikan dengan data jumlah penduduk usia wajib KTP, maka persentase ajuan cerai di Maluku Tengah pada tahun 2025 diperkirakan 0,035 persen dari jumlah penduduk wajib KTP. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved