Kamis, 14 Mei 2026

Maluku Hari ini

Dugaan Korupsi Dana Hibah Kwarda Pramuka Maluku Disorot, Aktivis Desak Kejagung dan MKD Turun Tangan

Aktivis muda menilai penanganan perkara sarat kejanggalan dan mendesak Kejagung RI melakukan supervisi agar proses hukum berjalan transparan.

Tayang:
Istimewa
Ketua Kwarda Maluku, Widya Pratiwi 

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka Maluku kembali disorot setelah dihentikan meski sempat naik penyidikan, dengan alasan kerugian negara dikembalikan.
  • Aktivis muda menilai penanganan perkara sarat kejanggalan dan mendesak Kejagung RI melakukan supervisi agar proses hukum berjalan transparan dan bebas intervensi politik.
  • Aduan juga akan dilayangkan ke MKD DPR RI karena terduga merupakan anggota DPR, sehingga dinilai menyangkut aspek etik pejabat publik.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM — Kasus dugaan korupsi anggaran dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Maluku kembali menjadi sorotan tajam publik. 

Penanganan perkara yang dinilai penuh kejanggalan ini memicu desakan agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI turun tangan melakukan supervisi dan penindakan.

Anggaran hibah senilai Rp1,5 miliar yang bersumber dari keuangan daerah tersebut diduga disalahgunakan oleh Ketua Kwarda Pramuka Maluku, Widya Pratiwi, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi PAN.

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Malteng Terungkap, Polisi Bekuk Tersangka di Jakarta

Baca juga: Ini 2 Titik Uji Coba Pemasangan CCTV Berbasis AI di Ambon

Aktivis Muda Maluku, Rudy Raubun, menilai penanganan kasus ini sarat kejanggalan dan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. 

Ia mengungkapkan bahwa perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut telah ditangani oleh tiga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku.

Bahkan sempat naik ke tahap penyidikan, sebelum akhirnya dihentikan dengan alasan kerugian negara telah dikembalikan.

“Penghentian proses hukum dengan dalih pengembalian kerugian negara menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Terlebih, dalam proses penyidikan, Kejaksaan disebut telah menemukan fakta adanya penyalahgunaan anggaran dana hibah,” ujar Rudy, Kamis (5/2/2026).

Menurutnya, kinerja penegakan hukum dalam perkara ini patut dipertanyakan karena dinilai terindikasi intervensi politik dan sarat konspirasi. 

Rudy menegaskan, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum seharusnya menjunjung tinggi profesionalitas dan menjaga marwah hukum di hadapan publik.

“Kalaupun kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum seharusnya tetap berjalan hingga ke persidangan, apalagi perkara ini sudah berada pada tahap penyidikan. Pengembalian kerugian negara hanya dapat dijadikan pertimbangan meringankan hukuman, bukan dasar untuk menghentikan perkara,” tegasnya.

Rudy juga menyoroti relasi kekuasaan yang melekat dalam kasus ini.

Ia menyebut dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut terjadi ketika Widya Pratiwi berada dalam posisi strategis, sementara suaminya, Murad Ismail, saat itu menjabat sebagai Gubernur Maluku.

Kondisi tersebut dinilai memperkuat urgensi penanganan perkara yang transparan, objektif, dan bebas dari kepentingan politik.

Lebih lanjut, Rudy menekankan bahwa kasus ini tidak semata-mata berkaitan dengan pengembalian kerugian keuangan negara. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved