Selasa, 28 April 2026

Korupsi di Maluku

Kasus Korupsi PT. Tanimbar Energi: Besok Sidang Perdana Petrus Fatlolon dan Dua Tersangka Lain

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Amb

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Kejati Maluku
KASUS KORUPSI - Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, saat berada di Kejaksaan Tinggi Maluku yang beralamat di jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Kamis (20/11/2025) malam. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus yang menjerat Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, bersama dengan Direktur Utama PT. Tanimbar Energi, Johanna Joice Julita Lololuan dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan, memasuki babak baru dalam penegakan hukum. 

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon pada Senin 8 Desember 2025, Pengadilan menjadwalkan akan disidangkan pada Jumat 12 Desember 2025. 

Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Tanimbar Energi, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 6.251.566.000,-.

“Informasi sidang sesuai jadwal di hari Jumat,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Rabu (10/12/2025).

Kasus ini tak tanggung-tanggung, besaran anggaran yang diserahkan itu pun sama dengan hasil audit kerugian keuangan negara. 

Baca juga: Kasus Penyertaan Modal PT. Tanimbar Energi, Berkas Petrus Fatlolon dan 2 Pejabat Masuk Pengadilan 

Baca juga: Masalah Kesehatan di Kepulauan Banda: Kondisi Bangunan Pustu tak Layak Hingga Terbatasnya Nakes

Dengan besaran kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.251.566.000,- berdasarkan hasil perhitungan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 700/LAK-7/III/2025, 

Sebelumnya kepada rekan media pada Kamis 20 November2025, Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, menjelaskan bahwa kasus ini, Mantan Bupati Kabupaten KKT, Petrus Fatlolon, berperan penting dalam anggaran APBD yang diserahkan kepada PT. Tanimbar Energi tahun anggaran 2020-2022. 

Bahwa fakta penyidikan menunjukkan rangkaian penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berlangsung sepenuhnya di bawah kendali
dan persetujuan Petrus Fatlolon

Sebab saat itu Petrus menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT. Tanimbar Energi. 

Dengan kewenangan strategis yang melekat pada jabatan tersebut, setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung dari Petrus Fatlolon.

Selama periode tersebut, PT Tanimbar Energi mengajukan permohonan anggaran dan pencairan dana penyertaan modal yang seluruhnya disetujui oleh Petrus Fatlolon, sehingga Pemerintah Daerah mencairkan anggaran sebesar Rp. 6.251.566.000,-.

6,2 miliar itu terdiri dari Rp. 1.500.000.000,- pada tahun 2020, Rp3.751.566.000,- pada tahun 2021, dan Rp1.000.000.000,- pada tahun 2022. 

Seluruh pencairan tersebut ditetapkan dalam APBD dan dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan persetujuan tertulis dari Petrus Fatlolon.

Lebih lanjut dijelaskan Kasi Intel Kejari KKT bahwa Penyidik menemukan persetujuan pencairan dana tersebut diberikan oleh Petrus Fatlolon meskipun PT. Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen fundamental yang wajib dimiliki oleh BUMD, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), Standar Operasional Prosedur (SOP), rencana bisnis dan analisis investasi, serta tidak pernah dilakukan audit akuntan publik. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved