Selasa, 21 April 2026

Polisi Salah Sasaran

Anggota Polres Malra Diduga Salah Tangkap dan Aniaya Warga, Ini Kronologinya

Seorang pemuda, Elvis Vinus Fautngil diduga menjadi korban kekerasan fisik oleh dua oknum anggota Polres Maluku Tenggara (Malra).

|
Fredy
SALAH TANGKAP - Korban salah tangkap, Elvis Vinus Fautngil diduga dianiaya oleh dua anggota Polres Malra pada Sabtu 20 September 2025. Tampak kedua paha korban penuh luka lebam. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dugaan salah tangkap yang berujung penganiayaan mencoreng institusi kepolisian di Maluku Tenggara

Seorang pemuda, Elvis Vinus Fautngil diduga menjadi korban kekerasan fisik oleh dua oknum anggota Polres Maluku Tenggara (Malra) setelah ditangkap paksa atas tuduhan yang salah.

Menurut pengakuan sepupu korban, Fredy Wenehen, kepada TribunAmbon.com pada Minggu (21/9/2025), insiden tragis ini bermula pada Sabtu (20/9/2025) dini hari. 

Sekitar pukul 02.00 WIT, Elvis yang baru saja pulang ke rumahnya di Ohoijang, tiba-tiba dijemput paksa oleh sejumlah anggota polisi berpakaian preman dan langsung dibawa ke Mapolres Malra.

Elvis ditahan atas tuduhan kasus pembacokan terhadap Ferdinandus Talaut di samping Hotel Dragon. Padahal, menurut Fredy, Elvis bukanlah pelaku sebenarnya.

"Elvis dijemput paksa dan langsung dibawa ke Polres. Dia dituduh membacok orang, padahal bukan dia pelakunya," ujar Fredy.

Baca juga: Anggota Polres Malra Diduga Salah Tangkap dan Aniaya Warga, Marco Minta Atensi Kapolda Maluku

Baca juga: Hadir di Kota Ambon, Toko Bintang Sediakan Aksesoris HP Lengkap dan Layanan Gadget Care

Selama penahanan, Elvis mengaku mendapat perlakuan brutal dari dua oknum polisi yang diidentifikasi sebagai Bripda Paet Rahalus dan Bripda Devian. 

Korban dipukul menggunakan tongkat T dan ditampar berulang kali.

Penganiayaan ini dilakukan agar korban mengaku bahwa ia adalah pelaku pembacokan.

"Elvis dipukul habis-habisan. Dia dipaksa ngaku. Sampai sekarang dia masih trauma," ungkap Fredy.

Akibat penganiayaan tersebut, Elvis mengalami luka lebam parah di kedua pahanya. 

Ia baru dibebaskan pada pukul 19.00 WIT di hari yang sama. Setelah sampai di rumah, ia menceritakan seluruh kejadian yang menimpanya.

Belakangan diketahui, pelaku sebenarnya dalam kasus pembacokan tersebut adalah seorang pemuda berinisial DJF. 

Pihak kepolisian telah menangkap dan menetapkan DJF sebagai tersangka. 

Penangkapan ini membuktikan bahwa penahanan Elvis merupakan korban tindakan salah tangkap.

Keluarga korban berharap kasus ini diusut tuntas dan oknum yang terlibat dihukum setimpal atas tindakan kekerasan yang mereka lakukan. 

Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat tentang dugaan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved