BBM Oplosan
700 Meter dari Mapolda Maluku, Bisnis BBM Ilegal di Kapaha Berjalan Setahun
Fakta ini memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan dan fungsi intelijen aparat penegak hukum.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Menanggapi hal tersebut, Piter Yanotama menegaskan bahwa pihaknya tetap berfokus pada penindakan berdasarkan laporan masyarakat.
“Kami tentunya akan menerima apapun laporan dari masyarakat. Kami juga tidak bisa menilai apakah ada kelemahan atau tidak. Saat ini kami fokus menindaklanjuti setiap informasi dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dari lokasi kejadian, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ribuan liter BBM dalam drum dan jeriken, mesin pompa, selang, kendaraan operasional, serta dokumen pendukung lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Imbauan untuk Masyarakat
Polda Maluku mengimbau masyarakat, khususnya nelayan, agar tidak tergiur dengan BBM ilegal yang dijual dengan harga murah.
Selain merugikan negara, penggunaan BBM oplosan juga berisiko tinggi terhadap keselamatan.
“Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal seperti pengoplosan maupun distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran,” tegas Piter Yanotama.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas mafia BBM.
Namun demikian, fakta bahwa praktik tersebut berlangsung selama satu tahun tak jauh dari markas kepolisian tetap menjadi catatan kritis yang memantik pertanyaan publik tentang optimalisasi pengawasan di lapangan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/BBM-Timbun-3.jpg)