Malra Hari Ini
Polisi Bekuk DJF Pelaku Pembacokan di Dragon Maluku Tenggara
DJF diamankan karena ia diduga terlibat dalam pembacokan atau tindak pidana berat terhadap Ferdinandus Talaut .
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Seorang pemuda berinisial DJF, ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara (Malra).
DJF diamankan karena ia diduga terlibat dalam pembacokan atau tindak pidana berat terhadap Ferdinandus Talaut di Ohoibun tepatnya samping Hotel Dragon.
Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, menjelaskan, peristiwa bermula ketika DJF Alias Jordy dan rekannya MT yang sudah mabuk, berboncengan dengan sepada motor vixion hendak membeli minuman keras (Miras) jenis sageru.
"Ketika tiba disamping hotel dragon D.JF dan MT. ditegur oleh Teman Korban berinisial RG, sehingga terjadi adu mulut dan dilerai oleh Korban Ferdinandus Talaut," kata Suhendi, Minggu (21/9/2025).
Baca juga: Pengadilan Ungkap Fakta Kasus Pembunuhan di SBB, Charter Souissa Minta Saksi Dijadikan Tersangka
Baca juga: OKP Katolik Tinjau Seminari Xaverianum, ISKA-PK: Terima Kasih Pemerintah
Dirinya menuturkan, tidak terima ditegur RG, DJF dan MT memacu sepeda motor mengambil senjata tajam jenis parang di rumah DJF tepatnya di depan Polres Tual dan bergegas mencari RG.
"Namun karena RG tidak berada di tempat kejadian perkara, DJF lantas meluapkan emosi kepada korban Ferdinandus Talaut, dengan cara mengayunkan parang ke arah Korban, namun sempat ditangkis menggunakan tangan kiri, sehingga sayatan parang mengenai telapak tangan kiri hingga Ibu Jari yang menyebabkan luka robek yang serius," ungkapnya
Atas kejadian pembacokan tersebut korban Ferdinandus Talaut langsung dilarikan RSUD Karel Sadsuitubun Langgur.
"Satreskrim Polres Malra lantas mengamankan sepeda motor yang digunakan oleh DJF Alias Jordy untuk melakukan aksi pembacokan, dan dari hasil profilIing Polres Malra berhasil mengamankan DJF dan barang bukti sebilah parang dan pakaian yang digunakannya saat melakukan tindak pidana," jelasnya.
DJF diancam dengan tindak pidana Kepemilikan senjata tajam illegal dan penganiyaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara dan Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman 5 Tahun.
Kapolres Malra menghimbau, agar masyarakat untuk mendukung pihak kepolisian, dalam menegakan hukum bersama, menjaga kamtibmas.
"Kami mengimbau kepada semua kelompok pemuda untuk, tidak terpengaruh oleh berbagai aksi provokatif, dari pihak yang tidak menginginkan kedamaian di Tanah Evav dan akan menindak tegas semua aksi kejahatan yang dapat memicu tawuran antar Kompleks," pungkasnya.(*)
| Gelar Sertijab, Sejumlah Pejabat Utama Polres Malra Dilantik |
|
|---|
| Pemuda di Malra Tewas Usai Dianiaya, 3 Terduga Pelaku Langsung Diamankan |
|
|---|
| Cegah Gangguan Kamtibmas, 11,3 Liter Sopi Disita Satresnarkoba Polres Maluku Tenggara |
|
|---|
| Harga Cabai Rawit di Pasar Langgur Makin Tinggi, Tembus Rp 200 Ribu per Kilo |
|
|---|
| Stok Melimpah, Harga Ikan Segar di Pasar Langgur Malra Stabil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Djf.jpg)