Sabtu, 9 Mei 2026

Tual Hari Ini

Pasca Aksi Protes Pembayaran Upah Tukang di Kota Tual, Kadis Perkim Buka Suara

Namun dipastikan, ika sistem kembali berfungsi normal, maka dana akan dikirim ke rekening penerima.

Tayang:
Penulis: Yusdar Ohoirat | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/Yusdar Ohoirat
PERKIM TUAL - Kadis Perkim Usman Renur saat ditemui di ruang kerjanya. Senin (6/4/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Kadis Perkim Kota Tual, Usman Renuar pastikan terjadi kendala teknis di Bank sehingga upah para tukang belum dibayarkan.
  • Selain itu, keterlambatan pengerjaan dari sebagian penerima bantuan dan dropping material dari suplier jadi kendala lainnya.
  • Namun dipastikan, ika sistem kembali berfungsi normal, maka dana akan dikirim ke rekening penerima.

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Yusdar Ohoirat


TUAL, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tual, Usman Renuar buka suara menyoal upah para tukang bangunan.

Dikonfirmasi TribunAmbon,com, Renuar menjelaskan pembayaran upah tidak dipersulit, namun terkendala teknis sistem bank.

Alhasil, hak para tukang tidak terselesaikan sesuai waktunya.

Selain itu, keterlambatan pengerjaan dari sebagian penerima bantuan dan dropping material dari suplier jadi kendala lainnya.

Namun dipastikan, ika sistem kembali berfungsi normal, maka dana akan dikirim ke rekening penerima.

"SP2D sudah keluar, tapi sistem sementara itu memang sedang gangguan," ujarnya saat ditemui di ruang kerja, Senin (6/4/2026).

"Dana itu sudah ada di Bank, kemudian nanti akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima, bukan ke katong, lalu katong pegang uangnya, Tidak," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, program tersebut sebagaimana tertera dalam Juknis tipe empat Dinas Perkim, merupakan program swakelola.

Baca juga: Sampah Semakin Memprihatinkan, Publik Menunggu Langkah Konkrit DLH Kota Tual

Baca juga: Aksi Brutal! Sejumlah Pemuda Ngamuk di Coffee Pourvis Ambon

Secara detail program yang dikerjakan oleh kelompok masyarakat tersebut sudah harus rampung desember 2025.

"Sesuai Juknis memang seperti itu kalau swakelola, pembangunan tahap pertama maupun kedua harus  capai 50 persen - 100?ru bisa dicairkan uangnya, ini tahap pertama belum seratus persen apalagi tahap kedua, kan kita perlu kehati-hatian dalam penggunaan dana, jangan sampai kita tabrak aturan,"ungkapnya.

Ia menegaskan, kelengkapan nota belanja material dari masyarakat penerima bantuan juga harus sesuai secara administrasi.

"Dari sisi administrasi belum bisa untuk kita lakukan pencairan, karena bukti pembelian material maupun Laporan Penggunaan Dana (LPD) saja belum lengkap," jelasnya.

Diketahui, Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi setiap rumah pembangunan baru sebesar Rp.50 juta per unit, ditambah Index Kemahalan Konstruksi (IKK) berkisar Rp.8 juta, sudah termasuk upah kerja sebesar Rp.7 juta 

Sedangkan untuk biaya rehab sebesar Rp.20 juta per unit, termasuk upah kerja Rp.2,5 juta.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved