Sabtu, 25 April 2026

Tual Hari Ini

TPS Liar Dibersihkan, DLH Tual Gandeng TNI dan Pasang Tanda Larangan

DLH Kota Tual bersama TNI membersihkan sejumlah TPS liar di Kecamatan Dullah Selatan.

Penulis: Yusdar Ohoirat | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Yusdar
MASALAH SAMPAH - Pembersihan TPS Liar oleh DLH Kota Tual dan Personil AD Kodim 1503 Tual, di Jl.Un Pantai, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual Maluku. Jumat (24/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • DLH Kota Tual bersama TNI membersihkan sejumlah TPS liar di Kecamatan Dullah Selatan.
  • Pemerintah memasang tanda larangan dan menerapkan Perda dengan denda hingga Rp25 juta.
  • Masyarakat diimbau tertib buang sampah dan mulai memilah sampah untuk didaur ulang.

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Yusdar Ohoirat

TUAL, TRIBUNAMBON.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tual bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 1503 Tual dan Batalion Yon TP 914/MNL menggelar aksi pembersihan sejumlah tempat pembuangan sampah (TPS) liar, Jumat (24/4/2026).

Kegiatan difokuskan di salah satu titik TPS liar di kawasan Jalan Un Pantai, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, Maluku.

Berdasarkan pantauan TribunAmbon.com, pembersihan dimulai sejak pukul 07.00 WIT dengan melibatkan petugas DLH serta personel TNI.

Baca juga: Program BSPS di Negeri Hote SBT Ditolak Kades, Tim Pendamping Pilih Alihkan ke Desa Lain

Baca juga: Sampah Menggunung di Parkiran Mardika, Kadis DLHP: Kami Hanya Angkut, Bukan Bersihkan

Sebanyak tiga armada sampah dikerahkan untuk mengangkut tumpukan sampah di lokasi tersebut.

Kepala DLH Kota Tual, Jamal Renhoat, mengatakan penertiban ini sekaligus disertai pemasangan tanda larangan di sejumlah titik TPS liar sesuai peraturan daerah yang berlaku.

“Kita bersihkan TPS liar dan langsung dipasang tanda larangan. Kami juga menerapkan Perda Kota Tual Nomor 3 Tahun 2017,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan perda tersebut merupakan langkah konkret pemerintah dalam menekan praktik pembuangan sampah sembarangan.

DLH juga akan memberlakukan sanksi administratif berupa denda bagi pelanggar, dengan nominal mulai dari Rp500 ribu hingga Rp25 juta.

“Sanksi ini diharapkan memberi efek jera agar masyarakat lebih tertib membuang sampah. Pemerintah harus hadir dengan ketegasan,” tegasnya.

Selain penertiban, masyarakat juga diimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada TPS resmi sesuai jadwal yang ditentukan, serta memilah sampah yang dapat didaur ulang menjadi kompos atau pupuk.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved