Selasa, 14 April 2026

Siswa Tewas Dianiaya

Sidang Bripda MS Dipindahkan ke Ambon, Keluarga Korban Keberatan 

Hal tersebut dibenarkan keluarga korban, Penasihat Hukum Ikbal Tamnge saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Senin (13/4/2026).

|
Penulis: Yusdar Ohoirat | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/Yusdar Ohoirat
KASUS KEKERASAN - Ikbal Tamnge, SH,.MH, Pengacara Korban (AT), di ruang kerjanya. Senin (13/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Sidang perkara penganiayaan siswa dengan terdakwa Masias Siahaya dipindahkan ke Kota Ambon.
  • Keluarga korban pun keberatan atas keputusan tersebut.
  • Penasehat Hukum Ikbal Tamnge menyayangkan dan menilai hal itu tidak objektif, juga berpotensi mencederai rasa keadilan bagi keluarga korban.

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Yusdar Ohoirat

TUAL, TRIBUNAMBON.COM - Sidang perkara penganiayaan siswa dengan terdakwa Masias Siahaya dipindahkan ke Kota Ambon.

Faktor keamanan disebut jadi alasan pemindahan tersebut.

Hal tersebut dibenarkan Penasehat Hukum Ikbal Tamnge saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Senin (13/4/2026).

Diungkapkan, kepastian kabar tersebut baru diketahui setelah pihaknya menkonfirmasi langsung ke Kajaksaan Negeri Kota Tual.

Surat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026 yang dikeluarkan Kamis (9/4/2026) pekan kemarin jadi dasar pemindahan sidang.

Menyikapi keputusan itu, Tamnge menyayangkan dan menilai hal itu tidak objektif, juga berpotensi mencederai rasa keadilan bagi keluarga korban.

"Apa urgensi sebenarnya sidang harus dipindahkan ke ambon. Apakah semata-mata karena faktor keamanan, atau ada pertimbangan lain yang belum disampaikan secara terbuka ke publik," ujarnya saat ditemui TribunAmbon.com, Senin (13/4/2026).

Dia pun berharap sidang tetap berlangsung di Kota Tual dengan sejumlah pertimbangan, mulai dari akses keluarga korban, kehadiran saksi, hingga beban ekonomi yang harus ditanggung jika sidang berlangsung di Ambon.

Baca juga: Bupati Persilahkan Pimpinan OPD Tak Sejalan Agar Mundur Diri: Hilirisasi Sagu Bukan Kerja Main-Main

Baca juga: The Malinan Resto: Ada Damai dan Makan Enak Disini 

Pertimbangan itu kemudian telah diajukan dalam surat permohonan yang telah dimasukan sehari sebelum keputusan MA terbit.

Lanjutnya, kekhawatiran terhadap potensi ganggaun keamanan sebagaimana diajukan, perlu diuji secara objektif, transparan dan berbasis fakta konkret.

Sebab dari awal proses hukum hingga tahap kedua tertanggal 30 Maret 2026 di Kejaksaan Negeri Tual, situasi berjalan aman, tertib dan kondusif.

"Selama proses hukum kan tidak ada gejolak, tekanan maupun potensi konflik dari pihak keluarga korban, pihak korban juga sudah menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum," bebernya.

"Kami berharap, pihak-pihak terkait lebih trasnparan  terhadap pihak keluagra korban dalam proses ini, sehingga dapat memenuhi rasa keadilan yang lebih substansif, khususnya keluarga korban yang paling terdampak," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved