Jaksa Bidik Dugaan Korupsi Dana Desa Negeri Tuhaha
Jaksa mulai membidik kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa Neger Tuhaha.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mulai membidik kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa Neger Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku tengah.
Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun mengaku penyidik telah menerima laporan masyarakat negeri Tuhaha terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Raja Tuhaha.
"Ia Benar, kami telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa atau alokasi dan desa nah terhadap hal itu pula sedang dilakukan koordinasi antara seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Ambon dan pihak APIP inspirasi Kota Ambon untuk dilakukan audit," akui Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun, Selasa (31/10/2023).
Sebelumnya, Raja negeri Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, JS dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ambon atas dugaan tindak pidana korupsi.
Pelaporan tersebut oleh sejumlah warga yang mengatasnamakan warga Negeri Tuhaha.
Dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, para Pelapor mengatakan ada dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang dilakukan Raja Tuhaha.
"Menurut kami ada konspirasi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh J.Sasabone selaku kepala Pemerintahan Negeri Tuhaha dalam tata kelola pemerintahan berupa Anggaran Dana Desa Periode Tahun 2017-2023,” kata Ungkap C Louhenapessy dalam laporannya.
Ia mengungkapkan, mulai dari Penyerahan dana Rp 600 juta oleh mantan kepala pemerintahan Negeri Tuhaha, Tanalepy yang pada akhir masa jabatan tahun 2017 melalui bendahara Negeri Henderina Polatu/Lutuhihin bertempat di kantor Negeri Tuhaha.
Sampai saat ini uang tersebut tidak tahu penggunannya oleh JS.
“Kami mendapatkan informasi ini karena diceritakan oleh Henderina Polatu/Lutuhihin kepada Nus Luhukay bersama Abraham Luhukay di atas kapal ferry kulur-wailei,” ungkapnya.
Selain uang Rp 600 juta, lanjutnya, ada juga Pembelian speed boat bekas oleh JS sebagai kepala pemerintahan Negeri Tuhaha.
Hingga saat ini masyarakat tidak tahu berapa harganya dan dibeli sendiri oleh yang bersangkutan.
Alat transportasi tersebut sampai sekarang tidak digunakan oleh masyarakat untuk operasional tetapi hanya tambat di Pelabuhan Tuhaha.
Belum lagi Pasar rakyat dan pembangunan infrastruktur tribun Negeri Tuhaha dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku tengah bukan dengan Anggaran dana desa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Tuhaha-x-kejari-ambon.jpg)