Senin, 13 April 2026

Maluku Terkini

2 Perkara Penganiayaan di Tual Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Kedua perkata itu yakni untuk pelaku Marius Rahayaan alias Allan dan Amandus Tharon alias Dus. Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Wahyudi Kareba meneje

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Kejari Tual
TUAL: Prosesi perdamaian kasus penganiayaan oleh Kejaksaan Negeri Tual, yang kemudian diselesaikan secara Restorative Justice, Selasa (6/6/2023) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kejaksaan Agung RI lewat JAM PIDUM mengabulkan penyelesaian dua perkara penganiayaan di Kota Tual lewat Restoratif Justice.

Kedua perkata itu yakni untuk pelaku Marius Rahayaan alias Allan dan Amandus Tharon alias Dus.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Wahyudi Kareba menejelaskan jika Kajari Tual telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara usai kedua bela pihak memilih berdamai.

“Kedua perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tual tersebut telah memenuhi ketentuan persyaratan Restorative Justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan,” kata Wahyudi, Selasa (6/6/2023).

Dijelaskannya, untuk kasus atas pelaku Marius Rahayaan alias Allan (Ipar Korban) terjadi pada Rabu (18/01/2023).

Pelaku menganiaya korban lantaran mengetahui iparnya telah berselingkuh dengan perempuan lain.

Saat itu pelaku memegang sebilah pisau mendatangi korban Jefry Linansera yang saat itu sedang berada di kamar bersama istri dan anaknya di rumah milik Korban.

Selanjutnya pelaku menyerang korban sehingga mengakibatkan jari telunjuk korban tersayat dan korban meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motornya.

Pelaku kemudian disangkakan kasus Kekerasan dengan Pasal sangkaan 351 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Sepakat Berdamai, Kasus Penganiayaan di Saparua Berakhir Restorative Justice

Sementara, kasus kedua yakni pelaku Amandus Tharon terjadi pada Rabu (15/02/2023).

Awalnya, tersangka yang melerai perkelahian antara Korban (Ignatio L. Rettob/anak) dengan Anak Tersangka Minto Tharob.

“Namun karena tidak bisa dilerai, Tersangka langsung melakukan pemukulan terhadap Korban dan memukulnya dengan seutas kabel sebanyak 2 kali sehingga korban langsung lari menyelamatkan diri,” jelas Wahyudi.

Untuk tersangka Amandus Tharon disangkakan Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak dibawah umur atau Tindak Pidana

Penganiayaan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved