Minggu, 10 Mei 2026

Sepakat Berdamai, Kasus Penganiayaan di Saparua Berakhir Restorative Justice

Salah satu kasus penganiayaan di Maluku kembali berakhir dengan upaya restorative justice.

Tayang:
Ist
Pelaku dan korban penganiayaan sepakat berdamai dan kasus diakhiri Restorative justice, Selasa (6/6/2023) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Salah satu kasus penganiayaan di Maluku kembali berakhir dengan upaya restorative justice.

Kali ini, kasus penganiayaan di Pulau Saparua antara Buce Hutubessy dan Petrus Sailatu.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan ada beberapa faktor sehingga perkara tersebut diselesaikan secara Restorative Justice.

Yakni, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, terancam hukuman dibawah 5 tahun dan antara Tersangka dengan korban telah bersepakat untuk berdamai.

Serta Tersangka merupakan tulang punggung keluarga, memiliki anak - anak yang masih kecil serta Istri Tersangka dalam keadaan hamil Tua.

"Untuk pengajuan Restorative Justice dalam perkara penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama terdakwa Buce O. Hutubessy diterima dan kegiatan berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19," kata Wahyudi, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Belasan Tahun Rusak, Warga Minta Ruas Jalan di Pulau Saparua Segera Diperbaiki

Penyelesaian perkara tersebut melalui sarana video conference bersama DIR Oharda pada JAM PIDUM Kejagung R.I di Jakarta dan Kajati Maluku, Wakajati Maluku, Aspidum Kejati Maluku serta para Kasi di Bidang Pidum Kejati Maluku di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Sebelumnya, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Ardy Danari telah mengajukan permohonan Restorative Justice dalam perkara penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama terdakwa Buce O. Hutubessy Alias Buce.

Kasus penganiayaan terjadi pada Posisi Minggu (26/03/2023).

Saat itu, pelaku Buce O.H alias Buce memegang parang mendatangi Korban Petrus Sailatu alias Petu yang saat itu sementara menipar mayang di Dusun Yasale milik Korban.
Pelaku memaki-maki korban dan mengancam membunuhnya sambil mengayunkan parang ke arah korban.

namun korban berhasil menangkisnya sehingga hanya mengakibatkan luka gores di dada sebelah kiri korban.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved