SBT Hari Ini
UMP 2026 Naik, 57 Perusahaan di SBT yang Wajib Sesuaikan Gaji Pekerja
Puluhan perusahaan tersebut terdiri dari BUMN, BUMD, perusahaan swasta, hingga perbankan yang beroperasi di wilayah Kabupaten SBT.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Pemerintah SBT)merilis daftar 57 perusahaan yang wajib menyesuaikan gaji pekerja sesuai UMP 2026.
- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) SBT menegaskan, ketentuan UMP bersifat wajib dan tidak dapat ditawar.
- Sampai saat ini belum satu pun dari 57 perusahaan itu mengajukan keberatan secara resmi kepada Pemerintah Daerah.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) merilis daftar 57 perusahaan yang wajib menyesuaikan gaji pekerja sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026.
Puluhan perusahaan tersebut terdiri dari BUMN, BUMD, perusahaan swasta, hingga perbankan yang beroperasi di wilayah Kabupaten SBT.
Penegasan ini disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Edaran Bupati Seram Bagian Timur sebagai tindak lanjut dari keputusan Gubernur Maluku terkait penetapan UMP 2026.
Baca juga: Fast Respon: Pohon Tumbang Dihantam Tronton, Damkar Manise Bergerak Cepat ke TKP
Baca juga: Polisi Razia PETI di Kawasan Wailata Pulau Buru, Berikut 17 Jenis Barang Bukti yang Diamankan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) SBT menegaskan, ketentuan UMP bersifat wajib dan tidak dapat ditawar.
“Tidak ada tawar-menawar bagi semua perusahaan karena ini sudah ditetapkan melalui keputusan gubernur dan edaran bupati,” ujarnya kepada TribunAmbon.com via WhatsApp, Kamis (15/1/2026).
Meski demikian, pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi perusahaan yang merasa keberatan untuk mengajukan permohonan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kami memberikan ruang kepada perusahaan yang ingin mengajukan keberatan, dan mekanismenya sudah kami sampaikan melalui surat,” katanya.
Namun hingga saat ini, belum satu pun dari 57 perusahaan tersebut mengajukan keberatan secara resmi kepada pemerintah daerah.
“Sampai hari ini, belum ada satu pun perusahaan yang mengajukan keberatan melalui mekanisme yang tersedia,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu sosialisasi tidak ada keberatan yang disampaikan, maka perusahaan dianggap menyetujui dan wajib melaksanakan ketentuan UMP 2026.
“Kalau sampai batas waktu tidak ada keberatan, maka itu dianggap setuju dan wajib dilaksanakan,” tandasnya.
Berikut daftar 57 perusahaan di Kabupaten SBT yang wajib menyesuaikan gaji pekerja sesuai UMP Tahun 2026:
1. PT. PLN Tarakan Teknik
2. PT. PLN Tarakan/PCN
3. PT. PLN Tarakan Biling
4. PT. Mahameru Dua Belas
5. PT. Pertamina
6. PT. Pegadaian
7. PT. Telkom
8. PT. Telkom Akses (TA)
9. PT. Graha Sarana Duta
10. PT. Squat Bravo
11. PT. MJP
12. PT. Bank Maluku
13. PT. Bank Mandiri
14. PT. BRI
15. PT. BNI
16. PT. BSI
17. PT. Moderen Exspres
18. PT. Bank Capital
19. PT. CITIC CSEL
20. PT. Supraco Indonesia
21. PT. Indah Travel Indonesia
22. PT. Paraduta Servis Indonesia
23. PT. Hemevari Revic Pratama
24. PT. Daksina Arga Perkasa
25. PT. Kalrez Petroleum Ltd
26. PT. Prakarsa Pramnadita
27. PT. Paraduta Servis
28. PT. Daya Talenta Pratama
29. PT. Abdi Sarana Nusa
30. PT. CP
31. PT. AZRIEL Perkasa
32. PT. BIS
33. PT. FIF
34. PT. Strata Pacifik
35. PT. Nusa Daya
36. PT. MR DIY
37. PT. BING XUE
38. PT. Cendrawasi
39. PT. Permata Hitam
40. PT. Chairiya Utama
41. PT. Gapeksindo Jaya Bersama
42. PT. Trigana Air
43. PT. GWENELDA
44. CV. NIARS
45. CV. Sinar Seluler
46. Gumumae Parck
47. Toko New Liberty
48. Toko Rama
49. Toko BIGMART
50. Toko Betha Smart
51. Arifa Indah
52. Duta Bangunan
53. Bula Raya
54. Toko Gajah Mada
55. RN
56. Surya Baru
57. Toko Livarbo.(*)
| Angkat Identitas Daerah, PDI Perjuangan SBT Dorong Makanan Khas Sagu Dipatenkan |
|
|---|
| Peringati Hari Kartini, PDI Perjuangan SBT Dorong Hilirisasi Sagu Lewat Lomba Gulung Pepeda |
|
|---|
| SBT Dapat 200 Unit BSPS, Pemda Diminta Aktif Usulkan Data Warga |
|
|---|
| Program BSPS di Negeri Hote SBT Ditolak Kades, Tim Pendamping Pilih Alihkan ke Desa Lain |
|
|---|
| Efisiensi Rp117 Miliar, Bupati SBT Akui Banyak Program Pembangunan Tertunda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ump-2026-SBT.jpg)