SBT Hari Ini
BKPSDM SBT Gandeng Camat Awasi PPPK Paruh Waktu, Pegawai Tak Aktif Terancam Disanksi
Lanjutnya, dalam upaya itu, pihaknya masih memiliki keterbatasan, salah satunya yaitu menjangkau wilayah kecamatan.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Ringkasan Berita:
- BKPSDM Seram Bagian Timur memperketat pengawasan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
- Pelaksana Harian (Plh) Kepala BKPSDM SBT, Sitti Hadiah Nurida mengatakan pengetatan pengawasan untuk menjaga para pegawai tetap prosional melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
- Lanjutnya, dalam upaya itu, pihaknya masih memiliki keterbatasan, salah satunya yaitu menjangkau wilayah kecamatan.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memperketat pengawasan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepada TribunAmbon.com, Jumat (12/6/2026), Pelaksana Harian (Plh) Kepala BKPSDM SBT, Sitti Hadiah Nurida mengatakan pengetatan pengawasan untuk menjaga para pegawai tetap prosional melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Lanjutnya, dalam upaya itu, pihaknya masih memiliki keterbatasan, salah satunya yaitu menjangkau wilayah kecamatan.
Untuk itu, koordinasi dengan kecamatan akan ditingkatkan.
Kini pihaknya masih tengah mendata ulang dengan tujuan memastikan lokasi tugas PPPK sesuai dengan penempatannya.
Baca juga: 400 Lebih PPPK Paruh Waktu di SBT Belum Terima Gaji, Ini Penjelasan BKPSDM
Baca juga: Hak Belum Dibayar Rp37 Juta, Nelayan Geser Ngaku Hidup Tertekan: Hilang Banyak Kesempatan Ekonomi
"Tetap kita akan pantau semaksimal mungkin. Dari BKD akan memantau, makanya ini sementara kita melakukan pendataan," kata Sitti.
"Yang pindah-pindah yang ditugas sesuai dengan tempat wilayahnya kita melakukan pendataan. Kalau memang itu sudah fix supaya kita memastikan ke pimpinan mereka masing-masing," lanjutnya.
Sementara itu, pengawasan di tingkat OPD relatif lebih mudah mengingat rentan kendali cukup dekat.
"Kalau di OPD kita rasa katong bisa mudah untuk mengontrol. Tapi di kecamatan ini kita akan koordinasi dengan camat untuk bisa bagaimana bisa mengontrol mereka supaya kita mendapat informasi," bebernya.
Dia pun menegaskan, PPPK Paruh Waktu yang terbukti tidak menjalankan tugas akan diproses sesuai aturan.
"Kalau memang yang sama sekali tidak melaksanakan tugas ya boleh buat. Kita tinggalkan aturan yang ada," tegasnya.
Sementara itu menyoal hak para pegawai Januari hingga April telah dibayarkan, sedangkan pembayaran untuk Mei dan Juni sedang diproses.
"Yang kemarin empat bulan itu Januari, Februari, Maret, April. Yang ini direncanakan dua bulan, Mei dan Juni," tutupnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/PPPK-Paruh-THR.jpg)