Tual Hari Ini

Kantor Imigrasi Tual Komitmen Dukung Program Wisata Pemkab Maluku Tenggara 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MIGRASI TUAL : Kepala Kantor Imigrasi kelas II Tual, M. Yusuf.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tual, M Yusuf menegaskan komitmennya dalam mendukung program wisata Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Penegasan tersebut dikemukakan, menyusul rumor terkait nihilnya dukungan terhadap event sail to Indonesia yang digelar di Ohoidertawun, Kecamatan Kei Kecil, beberapa waktu lalu.

"Kami tetap mendukung program wisata Pemkab Malra, demikian juga dengan Sail To Indonesia yang dihelat namun jenis layanan yakni pemeriksaan keimigrasian, sehingga dalam pelaksanaannya kantor  imigrasi berpedoman pada peraturan perundangan-undangan dan Standard  Operating Procedure (SOP) yang berlaku," jelasnya.

Baca juga: Bibir Pantai Ina Marina Kota Masohi tak Tersentuh Pembersihan, Sampah Makin Menumpuk

Lebih lanjut Yusuf menuturkan, kelancaran dan proses pelayanan yang  baik, menjadi komitmen dan harapan kantor imigrasi, tentunya dengan koordinasi dan kolaborasi yang baik dari semua pihak dan stakeholder dalam suatu kegiatan seperti  event Sail to Indonesia.

"Sehingga dapat memberikan dampak dan manfaat dari event ini dapat  dirasakan dan menyentuh oleh masyarakat. Sehingga dapat meningkatkan sektor pariwisata dan  pendapatan ekonomi lokal," terangnya.

Dirinya memaparkan, dalam hal pengurusan pemeriksaan keimigrasian, terhadap kedatangan kapal Warga Negara (WNA) asing yang seyogianya adalah  penjamin yang memiliki perusahan berbadan hukum.

Kantor Imigrasi, tidak membatasi adanya seorang yang mempunyai pengalaman sebagai pemandu wisata atau tour guide ikut berperan dalam pengurusan kedatangan kapal asing tersebut, namun sebaiknya berkolaborasi dengan perusahaan penjamin yang legal.

Sehingga, kata dia segala sesuatu yang  berhubungan dengan penjamin dan penanggung jawab alat angkut dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas sesuai peraturan yang berlaku.

Dijelaskannya, di sisi lain bentuk dukungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual pada Pemkab Malra yaitu telah dibentuknya Desa Warga Binaan di  Desa Ngilngof dan Desa Ohoililir, Kecamatan Manyeuw.

"Pembentukan Desa Warga Binaan ini diharapkan, dapat menjadi langkah awal dalam rangka mencegah  pelanggaran-pelanggaran keimigrasian, di wilayah serta mengantisipasi adanya PMI non-prosedural di wilayah ini, sekaligus mencegah Tindak Pidana Perdagangan  Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM)," cetusnya.

Perlu diketahui juga bahwa luas wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual,  menjadi tantangan dalam hal melaksanakan fungsi menjaga kedaulatan negara.

Baca juga: Kolonel Ivon Dituding Semena-mena di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Ini Klarifikasinya

Namun, sebut Yusuf patut diapresiasi dalam menjalankan tugas keimigrasian pengawasan orang  asing pada Tahun 2025 sampai dengan saat ini,  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual telah berhasil menemukan pelanggaran keimigrasian dengan tindak lanjut penegakan hukum yaitu Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi sebanyak 19 Warga Negara Asing (WNA).

"Terhadap 19 WNA tersebut, telah dilakukan  Pendeportasian yaitu Pemulangan WNA ke negara asalsesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.

Kendati demikian, perlu diperhatikan bahwa dalam hal mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian perlu dukungan Pemkab maupun masyarakat setempat. 

Karena kerawanan pelanggaran keimigrasian oleh WNA dapat terjadi kapan saja dan dimana saja.

"Tentunya hal tersebut dapat merugikan dan mengancam keamanan negara termasuk Malra yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual," ungkapnya.(*)

Berita Terkini