Utang Berujung Pelecehan
Selain Dugaan Kekerasan, Muhammad Sain juga Minta Berhubungan Badan Sebagai Pengganti Utang
Sang korban, JO (33) bahkan sempat dianiaya dan dilecehkan awal Juli 2025 lalu saat ditagih hutang oleh oknum Purnawirawan Polisi paruh baya itu.
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Selain dugaan kekerasan fisik, purnawirawan Polisi Polres Maluku Tengah, Muhammad Sain juga disebut pernah mengajak korban (JO) berhubungan badan sebagai modus untuk melunasi pinjaman.
Pelecehan yang dialama JO itu terjadi pada awal Juli 2025, aksi itu bahkan berlangsung di tempat umum.
"Beliau bilang begitu (Ajak Berhubungan) saat di tempat kerja," ujarnya singkat.
Atas perbuatan pelaku, ia akhirnya dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Maluku Tengah, Rabu (30/7/2025).
Baca juga: Tagih Pinjaman, Seorang Purnawirawan Polisi Aniaya Hingga Lecehkan Seorang Ibu di Masohi
Baca juga: Waspada Tsunami tuk Wilayah Timur Indonesia: Imbas Gempa Dahsyat di Rusia
Diketahui, laporan ini merupakan upaya ke 4 kali yang dilakukan JO, pasalnya tiga kali laporan pelaku tidak koperatif. (*)
Sementara itu, menyoal utang, koban memastikan hanya berutang sebanyak Rp 2 juta yang dipinjamnya berangsur setelah utang sebelumya dilunasi.
Sisanya kurang dari Rp 1 Juta yang dalam proses pelunasan.
Namun, pelaku malah menuding dirinya masih berutang sebanyak Rp 4 juta.
"Itu yang Beta heran juga, padahal total pinjam Rp. 2 juta," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.