Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Subbid Paminal Propam Polda Maluku hingga saat ini belum menemukan bukti kuat terkait kasus dugaan perzinaan dan penggunaan narkoba jenis sabu-sabu yang diduga melibatkan oknum anggota Polsek Baguala, Bripka Malfry Mikhael Masela.
Meskipun demikian, penyelidikan terhadap laporan yang diajukan oleh Richard Ayal ini akan terus dilakukan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa tim Unit Subbid Paminal telah melakukan pengembangan atas laporan tertanggal 10 Juli 2025.
Laporan tersebut mencakup dugaan perzinaan serta pelanggaran disiplin dan kode etik Kepolisian yang diduga dilakukan oleh Bripka Malfry yang menjabat sebagai Banit Reskrim Polsek Baguala.
Dalam penyelidikan ini, tim Paminal telah memeriksa Pelapor, Richard Ayal, yang didampingi oleh kuasa hukumnya.
Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, termasuk Anika Pitun, istri Richard, yang dituding terlibat dalam perzinahan dan penggunaan sabu-sabu bersama Bripka Malfry.
Baca juga: Dua Peneliti Asal Ambon Ikuti Pelatihan Teknologi Laut Dalam di Cina
Baca juga: Tak Hanya Berzina, Bripka Malfry Masela Juga Diduga Ajak Istri Orang Pakai Sabu di Mapolsek Baguala
"Untuk saat ini belum ditemukan cukup bukti menyangkut laporan dugaan perzinahan maupun penggunaan narkoba yang diduga dilakukan di Mako Polsek Baguala oleh terlapor," ujar Kombes Rositah, Selasa (15/7/2025).
Ia menegaskan bahwa Subbid Paminal akan terus mengembangkan kasus ini.
Kombes Rositah menambahkan bahwa pengembangan laporan akan terus berlanjut.
"Apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru maka akan dilakukan proses lanjut sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Menariknya, berdasarkan keterangan saksi Anika Pitun, ia berencana akan melaporkan balik Richard Ayal terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Penganiayaan ini, menurut Anika, terjadi saat Richard memaksanya untuk mengakui perbuatan perzinahan dengan Bripka Malfry.
Tidak hanya itu, Bripka Malfry Mikhael Masela juga akan melaporkan balik Richard Ayal atas dugaan pencemaran nama baik.
"Hari ini rencananya Terlapor bersama pengacaranya akan membuat laporan pencemaran nama baik di SPKT," tutup Kombes Rositah.