Pelecehan Seksual

Hampir Setahun Kasus Rudapaksa Anak Tiri oleh Bripka JS Belum Terungkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PELECEHAN - Kasus dugaan rudapaksa anak tiri di bawah umur yang melibatkan oknum anggota Polri berpangkat Bripka berinisial JS hingga kini belum menemui titik terang.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus dugaan rudapaksa anak tiri di bawah umur yang melibatkan oknum anggota Polri berpangkat Bripka berinisial JS hingga kini belum menemui titik terang.

Padahal kasus ini telah dilaporkan hampir setahun yang lalu. Korban, yang diidentifikasi dengan inisial VP, diduga menjadi korban persetubuhan oleh ayah tirinya, Bripka JS, yang bertugas di Polresta Ambon.

Kuasa hukum korban, Matheos Kainama, menyatakan keprihatinannya atas lambatnya penanganan kasus ini. 

Laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan di bawah umur ini sendiri telah dilayangkan sejak 12 Agustus 2024.

Menurut Kainama, kasus ini telah melewati berbagai tahapan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. 

“Bukti keterangan korban, keterangan saksi-saksi, maupun bukti lain telah dikantongi oleh penyidik Unit PPA Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease,” jelas Kainama kepada TribunAmbon.com, Jumat (4/7/2025).

Baca juga: Penyelidikan Kasus Rudapaksa Remaja Disabilitas di Ambon Terkendala Jarak dan Kondisi Korban

Baca juga: Uang Rp 84 Juta Raib dari Jok Motor, Polresta Ambon Buru Pelaku

Lebih lanjut, Kainama mengungkapkan bahwa pada 8 Maret 2025 telah dilakukan kegiatan Pra Rekonstruksi. 

Hal itu bertujuan untuk memberikan gambaran awal dan mengumpulkan informasi lebih detail tentang peristiwa pidana sebelum dilakukan rekonstruksi penuh. 

"Sepanjang giat pra rekonstruksi dilakukan berjalan dengan baik tanpa ada masalah," tambahnya.

Terbaru, pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan bahwa gelar perkara telah dilaksanakan pada 24 Juni 2025. 

Gelar perkara ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan Pra Rekonstruksi.

Menyikapi perkembangan ini, Matheos Kainama mendesak pihak penyidik kepolisian Unit PPA Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk segera menuntaskan kasus ini. 

“Saya minta supaya pihak penyidik yang menangani perkara ini melanjutkan dan melakukan upaya-upaya hukum lanjutan sehingga cepat dapat menyelesaikan perkara ini sesuai dengan produk hukum yang berlaku supaya kepastian hukum itu ada dan dapat dirasakan oleh Pelapor maupun Terlapor,” tegasnya.

Kainama juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini. 

Ia meminta penyidik yang menangani perkara ini harus lebih serius untuk menuntaskan perkara ini. 

"Maka saya akan tetap kawal serta melakukan upaya-upaya hukum yang lazim dikerjakan oleh seorang advokat ketika proses penanganan perkara ini tidak tuntas atau proses penyelesaiannya berjalan lama," pungkasnya.

Berita Terkini