Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) berinisial HL bersama lima pejabat lainnya diperiksa, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran Perusahan Daerah pada PT. Bipolo Gidin Kabupaten Buru Selatan (Bursel) senilai Rp. 41 miliar.
Kelima lainnya yakni, Kepala BPKAD Bursel berinisial ‘JR’, Direktur Keuangan PT. Bipolo Gidin tahun Anggran 2013 -2017 ‘FB’, Manejer keuangan PT Bipolo Gidin tahun Anggran 2014-2017 ‘WAL’ , Inspektur pembantu wilayah 3 Buru Selatan ‘CHW’, dan PPK Dana Subsidi balai transportasi dan Angkutan darat Kabupaten Bursel berinisial ‘FS’.
Pemeriksaan ini masif dilakukan setelah resmi ditingkatkan kasus tersebut ke Penyidikan sejak Kamis (19/6/2025) oleh Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Untuk perkara korupsi PT Bipolo Gidin hari ini saksi yang diperiksa ada 6 orang salah satunya yakni Sekda Bursel (HL)” ungkap Ardy Rabu (25/6/2025).
Mereka mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIT hingga 17.00.
“Keenam saksi diperiksa mulai dari pukul 10.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT,” sambungnya.
Baca juga: Seleksi Taruna Akademi TNI: Pangdam Pattimura Tekankan Integritas dan Kualitas di Ambon
Baca juga: Dompet Dhuafa Salurkan 783 Hewan Kurban Tuk Pelosok Maluku, Ternyata ada Desa Baru Pernah Disalurkan
Diberitakan sebelumnya, anggaran puluhan miliar ini, Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan PT. Bipolo Gidin, bersumber dari Dana Subsidi Kementerian sebesar Rp. 36.016.260.450,-, Penyertaan Modal Pemda Buru Selatan sebesar Rp. 4.000.000.000, dan Pinjaman Perbankan sebesar Rp. 1.500.000.000,-, hingga total yang didapatkan sebesar Rp. 41.516.260.450,-.
Anggaran tersebut, jumlah kerugian negara belum diketahui dan akan dilakukan pada tahap penyelidikan.
Sebagai informasi, PT. Bipolo Gidin merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buru Selatan berdasarkan PERDA Nomor : 40 Tahun 2013, dengan dasar pendirian perusahan adalah Akta Notaris Nomor 34 yang dikeluarkan oleh Grace Margareth Goenawan, S.H.,M.H tanggal 15 Mei 2013, untuk jenis usaha Pelayanan Jasa Transportasi Laut dengan Kapal yang dioperasionalkan yakni KMP. Tanjung Kabat (2013) dan KMP. Lory Amar (2019).
Untuk Kapal KMP. Tanjung Kabat melayari rute Ambon – Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula dan Kepala Madan, sedangkan Kapal KMP. Lorry Amar melayari rute Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang dan Ambalau (PP).
Adapun Jenis Usaha PT. Bipolo Gidin berdasarkan Pasal 5 PERDA 40 tahun 2012, pada pokoknya menyelenggarakan pelayanan Jasa Angkutan Laut meliputi Angkutan Laut, Penunjang Angkutan Laut dan Kepelabuhanan.
Sedangkan Pasal 3 Akta Pendirian PT. Bipolo Gidin Nomor 34 Tanggal 15 Mei 2013, pada pokoknya kegiatan perseroan meliputi usaha layanan lintas penyebrangan, pengangkutan perintis di perairan dan penyelenggaraan angkutan perintis.
Sebelumnya untuk meningkatkan ke tahap penyelidikan, sejumlah pejabat telah diperiksa. Yakni Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan, Pejabat dari BPTD Provinsi Maluku, Pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, serta Direksi dan Manajemen PT. Bipolo Gidin.
Total sebanyak 20 orang yang diperiksa dan dimintai keterangan.
Hasil permintaan keterangan Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku temukan adanya perbuatan penyimpangan pengelola anggaran.
Mulai dari penyimpangan penggunaan hasil penjualan tiket, penggunaan uang subsidi dan atau penyertaan modal dan atau uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan, serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin. (*)