Stenly juga menambahkan bahwa saat ini, terdapat 57 Juru Pelihara di Balai Pelestarian Kebudayaan XX Maluku yang tersebar di lima kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Buru, Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Kota Ambon.
"Kami berharap dengan terselenggaranya kegiatan ini, SDM BPK Wilayah XX menjadi SDM yang siap dan unggul serta berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.
Dengan demikian, diharapkan amanat undang-undang tentang cagar budaya dapat diimplementasikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada bangsa dan negara dalam upaya pemajuan kebudayaan di Maluku.(*)