AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemberlakuan pendidikan gratis mulai dari SD-SMP baik swasta maupun negeri.
Terhadap keputusan itu, pemerintah diminta untuk menjamin pelaksanaannya agar setiap warga negara bisa bersekolah, terutama kepada mereka yang masuk dalam kategori miskin.
"Pemerintah harus benar-benar memastikan bahwa penerima pendidikan gratis ini adalah dari masyarakat kita yang tidak mampu, masyarakat kita yang miskin, masyarakat kita yang ekstrem miskin. Ini menjadi catatan kami," kata Lalu, Selasa (3/6/2025).
Tak cukup disitu, Lalu juga meminta kepada pemerintah untuk segera menetapkan kualifikasi sekolah swasta mana saja yang bisa menerapkan pendidikan gratis tersebut.
Pasalnya kata dia, anggaran subsidi untuk sekolah swasta berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus tepat sasaran.
"Pemerintah harus betul-betul bisa memastikan kualifikasi sekolah-sekolah swasta kita yang akan disubsidi, yang akan diberikan biaya tambahan untuk BOS mereka dalam rangka melaksanakan pendidikan gratis tersebut," ujarnya.
Baca juga: Sampah Menumpuk di Perempatan Jln. Cengkeh Pasar Binaiya Kotori Wajah Pasar
Baca juga: Genangan Air di Badan jalan Kawasan Wailola Kota Bula Meresahkan, Warga Minta Segera Diatasi
Legislator dari Fraksi PKB itu lantas mendesak pemerintah untuk segera menerapkan keputusan dari MK tersebut.
Dirinya lantas menyinggung soal amanat Undang-undang Dasar 1945 yang dimana, negara harus menjamin pendidikan kepada warga negara tanpa ada diskriminasi.
"Kami Komisi X menginginkan agar putusan MK ini segera dilaksanakan oleh pemerintah dan tentunya ini demi kebaikan pendidikan kita di masa yang akan datang," kata dia.
"Demi pemerataan kualitas pendidikan kita tidak ada ketimpangan antara yang miskin dengan yang mampu," tukas Lalu.
Lanjut Lalu, Komisi X DPR RI akan menggelar rapat dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI untuk membahas keputusan MK ini.
Perihal jadwalnya, Lalu belum dapat memastikan.
Paling tidak kata dia, akan dilakukan usai reses masa sidang DPR RI mendatang.
"Kami di Komisi X belum melaksanakan rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Insya Allah nanti setelah pembukaan masa sidang kami akan melaksanakan rapat tersebut," tukas dia.
Diketahui, MK memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Putusan soal sekolah gratis itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Mei 2025.
Delapan hakim MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga pemohon atas nama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Pimpinan Komisi X DPR Tegaskan Keluarga Miskin Ekstrem Harus Terima Pendidikan SD-SMP Gratis”.