Pemda Malteng

Senin Pekan Depan, ASN Malteng yang Berkeliaran Diluar Jam Kerja Bakal Ditindak Pol-PP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SATPOL PP - Tampak depan Bangunan Satuan Polisi Pamong Praja Maluku Tengah, Jumat (16/5/2025).

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Mulai Senin pekan depan atau 19 April 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkeliaran diluar jam kerja bakal ditindak oleh Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Maluku Tengah.

‎Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Maluku Tengah, Boni Kabrahanubun di sela-sela perbincangan dengan TribunAmbon.com, di Masohi, Jumat (16/5/2025.

‎Kata Boni, penertiban ini guna menindaklanjuti kebijakan Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir yang tertuang dalam surat edaran (SE) 14 Mei 2025 lalu. 

‎Ia menyebut, beberapa kendaraan patroli akan digunakan dan petugas akan ditempatkan di pos-pos perkantoran. 

Baca juga: Duh! Sudah Dua Bulan Harga Cabai di Pasar Langgur Maluku Tenggara Bertahan Rp 150 ribu

Baca juga: Ini Penjelasan Manajemen Hotel Intan soal Proses Izin Bangunan di Kota Masohi

‎"Jadi kalau kedapatan ada yang beraktivitas di luar kantor saat jam kerja maka petugas akan meminta surat ijinnya terlebih dulu," 

‎Setelahnya, data tersebut akan direkap dan dilaporkan ke pimpinan OPD terkait agar dilakukan pembinaan.

‎Disampaikan, sebagai pihak yang mengeksekusi peraturan daerah tugas tersebut tentu sudah menjadi kewenangannya dan akan dijalankan sesuai regulasi yang ada. 

‎Dikabarkan sebelumnya, Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir teken surat edaran disiplin pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. 

‎Surat edaran bernomor 800/20/SE/2025 tentang penegakan disiplin aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah itu berisi tujuh poin penting.

‎Salah satunya, seluruh Aparatur Sipil Negara dilarang berkeliaran di luar area perkantoran pada saat jam kerja kecuali membawa surat izin dari pimpinan sesuai format terlampir.

‎Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan diperintahkan patroli untuk menertibkan ASN yang tidak mematuhi peraturan ini. (*)

Berita Terkini