Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Mulai Senin pekan depan atau 19 April 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkeliaran diluar jam kerja bakal ditindak oleh Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Maluku Tengah.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Maluku Tengah, Boni Kabrahanubun di sela-sela perbincangan dengan TribunAmbon.com, di Masohi, Jumat (16/5/2025.
Kata Boni, penertiban ini guna menindaklanjuti kebijakan Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir yang tertuang dalam surat edaran (SE) 14 Mei 2025 lalu.
Ia menyebut, beberapa kendaraan patroli akan digunakan dan petugas akan ditempatkan di pos-pos perkantoran.
Baca juga: Duh! Sudah Dua Bulan Harga Cabai di Pasar Langgur Maluku Tenggara Bertahan Rp 150 ribu
Baca juga: Ini Penjelasan Manajemen Hotel Intan soal Proses Izin Bangunan di Kota Masohi
"Jadi kalau kedapatan ada yang beraktivitas di luar kantor saat jam kerja maka petugas akan meminta surat ijinnya terlebih dulu,"
Setelahnya, data tersebut akan direkap dan dilaporkan ke pimpinan OPD terkait agar dilakukan pembinaan.
Disampaikan, sebagai pihak yang mengeksekusi peraturan daerah tugas tersebut tentu sudah menjadi kewenangannya dan akan dijalankan sesuai regulasi yang ada.
Dikabarkan sebelumnya, Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir teken surat edaran disiplin pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Surat edaran bernomor 800/20/SE/2025 tentang penegakan disiplin aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah itu berisi tujuh poin penting.
Salah satunya, seluruh Aparatur Sipil Negara dilarang berkeliaran di luar area perkantoran pada saat jam kerja kecuali membawa surat izin dari pimpinan sesuai format terlampir.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan diperintahkan patroli untuk menertibkan ASN yang tidak mematuhi peraturan ini. (*)