Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kedua Tersangka dalam Tindak Pidana Perpajakan, kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon.
Penahanan sementara ini setelah tim melimpahkan berkas perkara tahap II ke Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon.
Pelimpahan ini dilakukan langsung Penyidik PPNS pada Kementerian Keuangan RI DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (8/5/2025)
Kedua tersangka yakni berinisial ‘AB’ selaku Wakil Direktur CV. Titian Hijrah dan ‘HS’ selaku Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa.
Baca juga: Negara Rugi Rp. 1,1 Miliar, Dua Pimpinan Perusahaan Kayu Jadi Tersangka Tindak Pidana Perpajakan
Baca juga: Disdukcapil Maluku Tengah Catat 49.176 Penduduk atau Sekitar 15,8 Persen Belum Memiliki E-KTP
Dalam keterangan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, bahwa kedua tersangka ini diduga melakukan Tindak Pidana di bidang perpajakan, dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut dari hasil penjualan kayu.
Dalam perbuatan tersebut, sehingga kerugian negara capai 1.188.786.733.
Kedua tersangka ini langsung ditahan atas pertimbangan Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon, yang mengkhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Sehingga berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, para terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 8 Mei 2025 sampai dengan tanggal 27 Mei 2025,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku. (*)