Aksi itu berhasil membakar sebagian besar kantor, termasuk ruang rapat dan arsip, sebelum akhirnya api berhasil dipadamkan.
Namun, kebakaran itu justru membuka borok baru—hingga akhirnya RH tak bisa lagi mengelak dari penyelidikan.
RH Terancam 12 Tahun Penjara
Kini, ketiga pelaku—RH, SB, dan AT—resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami apakah ada aktor lain di balik upaya penghilangan bukti ini.