Dengan kata lain, THR PNS 2025 akan dicairkan mulai Senin, 17 Maret 2025 atau awal pekan depan.
Lalu, berapa besaran THR PNS 2025?
Besaran THR PNS 2025
Besaran THR PNS 2025 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Ini berlaku bagi ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim.
"Tunjangan kinerja itu 100 persen pemberiannya," tutur Prabowo.
Sementara itu, bagi ASN daerah, THR diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Sedangkan komponen THR pensiunan PNS 2025, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
"Semoga kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran," jelas Prabowo.
Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah atau Juni 2025.
Besaran Gaji ke-13 dan ke-14
Besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima.
Berikut besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun ini seperti dilansir Kompas.com:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000 Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200