THR ASN

THR ASN 2025 Segera Diumumkan Presiden Prabowo, Segini yang Bakal Diterima 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI THR -- Ilustrasi THR. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pencairan THR akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUNAMBON.COM -- Kementerian Keuangan sedang mempersiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pencairan THR akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. 

"Ya nanti (pencairan THR) akan diumumkan Bapak Presiden (Prabowo). (Ini) Kita siapkan. Insyaallah segera selesai," ujar Sri Mulyani, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (5/3/2025). 

Namun, Sri Mulyani enggan memberikan jawaban pasti terkait akan THR dibayarkan 100 persen atau berkurang.

Ia meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. 

"Nanti saja ya (soal dibayarkan secara 100 persen atau tidak)," katanya.

Baca juga: Alfamidi Distribusikan 1.500 Telur Tuk Cegah Stunting di Pulau Buru

Baca juga: Pukul Wartawan, Oknum Satpol PP Ternate Resmi Tersangka

Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk membayar THR ASN pada 2025. 

Jumlah ini meningkat dibandingkan anggaran tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun. 

THR ASN dijadwalkan mulai dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran. 

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. 

Mengacu pada aturan yang berlaku, pencairan THR PNS dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran. Dengan demikian, pembayaran diperkirakan akan cair pada 20 Maret 2025. 

THR 2025 bertujuan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri sekaligus mendorong daya beli masyarakat. 

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, komponen THR ASN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. 

Berikut rincian besaran THR untuk beberapa kategori ASN:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
  • Wakil Ketua: Rp 24.721.200
  • Sekretaris/Anggota: Rp 23.420.250
Halaman
12

Berita Terkini