Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara (Malra), menetapkan satu tersangka kasus korupsi pembangunan masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, Selasa (25/2/2025).
Tersangka tersebut berinisial MFB selaku mantan bendahara panitia pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun anggaran 2022.
"Pada hari ini selasa 25 Februari 2025 Kejari Malra telah menetapkan mantan bendahara panitia pembangunan masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong dengan inisial MFB sebagai tersangka dalam Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pembangunan Masjid Nurul Janaah Ohoi Nerong," ucap Kasi Intel Kejari Malra Avel kepada awak media saat konferensi pers, Selasa (25/2/2025) malam.
Menurutnya, penetapan tersangka sesuai dengan dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-01/Q.1.19/Fd.2/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.
Avel membeberkan, bahwa rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 2022 yang disetujui oleh Pemkab Malra sebesar Rp.1 miliar.
Baca juga: Jalan Rusak di BTN Kanawa Kebun Cengkeh, Terdapat 32 Lubang
Baca juga: TERBARU! Jadwal KM DOROLONDA 1 Maret - 6 April 2025: Cek Rute Terdekatnya!
Sementara, pencairan dana hibah pembangunan Masjid Nurul Jannah sendiri dilakukan dua tahap melalui rekening Bank Maluku.
"MFB dalam posisi membelanjakan bahan-bahan material tanpa dilengkapi dengan bukti yang sah selanjutnya melakukan penarikan secara tunai uang dana hibah Masjid tanpa sepengetahuan ketua panitia pembangunan, tersangka juga tidak melengkapi dokumen laporan pertanggungjawaban secara baik," ungkapnya.
Avel mengatakan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Malra, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 515.731.800,50 dan masyarakat tidak mendapatkan manfaat berupa rumah lbadah yang sesuai dengan kebutuhan.
"Tersangka MFB telah ditahan di Lapas Kelas lIB Tual di Langgur, selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Februari 2025 sampai dengan 16 Maret 2025," pungkasnya. (*)