Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Hingga kini, tumpukan sampah di belakang gedung Pasar Mardika, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon belum juga diangkut, Senin (17/2/2025).
Pantauan TribunAmbon.com di lokasi, sampah menggunung hingga nyaris setinggi tujuh meter.
Sampah juga meluber hingga menutupi sejumlah lapak di area itu.
Setiap paginya, para pedagang harus membersihkan tumpukan sampah yang berceceran di dekat lapak mereka.
Selain aroma tak sedap, tak jarang bau bangkai tercium, buntut dari limbah pedagang yang beraktivitas didalam gedung yang baru diresmikan pada Kamis (18/4/2024) lalu.
Hal itu jelas mendapat kecaman dari berbagai masyarakat, lebih khusus para pedagang yang berjualan di kawasan itu.
Baca juga: Guru SD di Kota Ambon Belum Menerima Sertifikasi Triwulan IV 2024
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Alkes Rp 2,8 Miliar di Kabupaten Buru Segera Diadili
Mereka menilai, pemerintah Provinsi Maluku terkesan memanfaatkan situasi, sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2024.
Menyoal efesiensi anggaran yang dilakukan, pedagang menyebut hal itu menjadi alasan hingga kini, sampah-sampah tak kunjung diangkut.
"Sampah ini seng (tidak) diangkut lagi karena ada peraturan presiden yang baru itu, jadi pemerintah seng pusing lagi," ujar Riki (23) salah satu penjual aksesoris ponsel saat diwawancarai Tribunambon.com.
Kata dia, sampah tersebut bahkan telah menumpuk sebelum dikeluarkan kebijakan efesiensi anggaran, namun tidak juga diangkut.
"Sebelum ada aturan baru itu sampah ini sudah banyak, apalagi sudah ada aturan baru ini," sesalnya.
Riki dan sejumlah pedagang lain menilai, pemerintah terkesan membiarkan hal itu sebab tak ada langkah serius yang bisa diambil.
"Kalau mau dibersihkan sudah dari dulu, cuman pemerintah seng (tidak) serius kasi bersih ini," tutupnya.(*)