"Dapat kami simpulkan bahwa benar tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tegas Kombes Areis.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.