Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Maluku Tenggara (Malra) nomor urut 1, Martinus Sergius Ulukyanan - Ahmad Yani Rahawarin.
Penolakan ini disampaikan dalam agenda persidangan pengucapan putusan/ketetapan dismissal, perkara dengan Nomor 268/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Hakim Anggota Enny Nurbaningsih, dan di putuskan oleh Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi yang digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta, Rabu (5/2/2025) malam
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan alasan-alasan permohonan yang diajukan pemohon tidak jelas atau kabur.
"Menolak eksepsi untuk selain dan selebihnya, perkara nomor 268/PHPU.BUP-XXIII/2025," ucapnya saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada Malra 2024, Rabu (5/2/2025).
Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi dirinya menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan.
Khususnya yang berkenaan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.
"Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, MK berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujarnya.
Dengan ditolaknya gugatan Muhammad Thaher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam dipastikan akan dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Malra pada 20 Februari 2025.