Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menyatakan tidak akan membayar keseluruhan tukin tersebut.
Hal itu tertuang dalam surat edaran yang ditujukan pada pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikti Saintek Prof Togar M Simatupang pada 28 Januari 2025.
Surat edaran tersebut pun viral di media sosial X (dulu Twitter).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Demo Minta Tunjangan Kinerja Dicairkan, Kemendiktisaintek Tidak Berpihak pada Dosen: Kami Dicueki