Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Morys Tobing, mantan suami Clara Sasuhuwe, membantah tegas tudingan mantan istrinya yang menyatakan tidak pernah menerima nafkah.
Morys menjelaskan bahwa Clara sendiri lah yang memilih untuk meninggalkan rumah tangga mereka.
Bahkan Clara tidak pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Dia (Clara) tinggalkan rumah pernikahan atas inisiatif dia sendiri, saya tidak mengusir atau melakukan KDRT," ungkapnya saat dihubungi TribunAmbon.com, Kamis (23/1/2025).
Morys juga mengungkapkan bahwa setelah perpisahan, ia masih memberikan perhatian dan tanggung jawab kepada Clara.
Bahkan, hingga akhir tahun 2024, ia masih memberikan bantuan berupa pengiriman barang ke rumah keluarga Clara.
Namun, bantuan tersebut ditolak oleh keluarga Clara atas permintaan Clara sendiri.
"Tetapi barang itu ditolak oleh keluarga Clara atas nama Lea yang merupakan oma dari Clara dengan alasan bahwa penolakan itu atas perintah Clara," tuturnya.
Terkait dengan masalah nafkah, Morys menjelaskan bahwa ia tidak memberikan nafkah langsung kepada Clara karena beberapa alasan.
Salah satunya adalah karena ia tidak ingin uang yang diberikan disalahgunakan, mengingat pengalaman sebelumnya di mana uang yang diberikan untuk ditabung justru hilang karena masalah keuangan Clara.
Baca juga: Ini Profil Aris Soulisa Wakil Rakyat Paling Malas Berkantor: Ayahnya Mantan Bupati Kini Narapidana
Baca juga: Dilaporkan Kasus Penelantaran Keluarga, Ternyata Clara Lapor Balik Morys
Morys juga menyangkal tuduhan perselingkuhan yang dilontarkan Clara. Ia menegaskan bahwa semua tuduhan tersebut adalah fitnah dan bagian dari skenario yang dibuat oleh Clara.
Morys menyatakan bahwa ia memiliki bukti-bukti kuat untuk membantah semua tuduhan yang dilontarkan oleh Clara.
Bukti-bukti tersebut, seperti rekening koran, akan diperlihatkan di pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan adanya bantahan dari Morys Tobing ini, semakin jelas bahwa terdapat perbedaan versi antara kedua belah pihak.
Publik pun diminta untuk menunggu hasil akhir dari proses hukum yang sedang berjalan untuk mengetahui kebenaran sebenarnya. (*)