Kasus Penelantaran

Dituding Sembunyikan Anak dari Ayahnya, Clara Sasuhuwe Sebut Dirinya Tak Pernah Dinafkahi 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Clara Sasuhuwe, terlapor kasus penelantaran keluarga

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terlapor kasus dugaan tindak pidana penelantaran keluarga, Clara Sasuhuwe akhirnya angkat bicara.

Kepada TribunAmbon.com, Clara mengatakan mantan suaminya, Morys Tobing dan mertuanya, Margaretha Anthony telah berupaya menutup-nutupi perbuatan mereka dengan cara yang tidak terpuji.

Bahkan Clara mengaku, mantan suaminya itu telah berhenti memberikan nafkah untuk anak mereka sejak usia balita, yakni sejak anak berusia 3 bulan. 

"Mantan suami saya tidak pernah memberikan nafkah sepeser pun sejak itu," ujar Clara saat dihubungi TribunAmbon.com, Rabu (22/1/2025).

Lebih lanjut, Clara mengungkapkan bahwa mantan suami dan mertuanya diduga memalsukan bukti transfer uang sebagai bentuk nafkah.

Baca juga: Polisi di Luhut Sumsel Tewas di Tebas saat Gebrek Bandar Narkoba

Baca juga: Dianggap Mengancam Ideologi Pancasila, Polda Maluku Gelar Pelatihan Cegah Radikalisme 

"Mereka beralasan telah mentransfer uang, namun setelah diselidiki, ternyata uang tersebut ditransfer ke rekening milik dia sendiri," ungkap Clara.

Clara juga membantah tudingan bahwa dirinya atau keluarganya menyembunyikan anak tersebut. 

"Saya tidak pernah menyembunyikan anak saya. Tudingan itu tidak benar," tegasnya.

Clara mengaku dirinya takut karena mertuanya kerap datang bersama perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk meminta hak asuh anak. 

"Saya khawatir anak saya akan diambil paksa," cetusnya.

Selain itu, Clara juga memastikan ayahnya, Ipda. Reinhard Sasuhuwe tidak terlibat dalam permasalahan rumah tangga maupun masalah hukum yang sementara berproses.

"Jadi ayah saya tidak terlibat dalam masalah ini, karena sementara bertugas di Polres Buru. Sedangkan saya dan anak saya berada di Jakarta," tegasnya.

Atas tindakan mantan suaminya, Clara telah melaporkan kasus ini ke berbagai lembaga, termasuk kepolisian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Saya berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan saya mendapatkan keadilan," harap Clara. (*) 

Berita Terkini