Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Maluku Tenggara (Malra) nomor urut 01 Martinus Sergius Ulukyanan - Ahmad Yani Rahawarin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan paslon nomor urut 03 Muhammad Thaher Hanubun - Charlos Viali Rahantoknam.
Salah satu persoalan yang diungkit adalah, adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Dalam sidang Perkara Nomor 268/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Kuasa Hukum pasangan Martinus Sergius Ulukyanan - Ahmad Yani Rahawarin, Meifie Hanafi Rabrusun menyampaikan 6 poin permohonan terkait pelanggaran TSM Pilkada Malra 2024.
Salah satu yang paling menarik perhatian terkait keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Malra 2024.
"Kepala Dinas dan Kepala Badan, terlibat baik secara langsung dan terlibat aktif dalam grup WhatsApp, untuk menggalang dukungan terhadap paslon nomor urut 03," ungkap Rabrusun, Selasa (14/1/2025).
Rabrusun menyebut, diantaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PUTR) Herling Priatna, terlibat langsung hadir dalam kampanye akbar.
"Selain itu, saudara Ruslan Ingratubun selain hadir dalam debat publik di Jakarta juga aktif dalam grup WhatsApp," jelasnya.
Sedangkan, Antonius Raharusun Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Malra, sebutnya terlibat aktif membuat grup WhatsApp paslon nomor urut 03.
"Saudara Kabag Humas dan Protokoler Amin Difinubun, secara terbuka melakukan sosialisasi untuk mendukung kandidat nomor 3 dan kemudian terlibat aktif dalam grup WhatsApp," tandasnya.
Dari salah satu poin ke 5 yang diuraikan kubu Martinus Sergius Ulukyanan - Ahmad Yani Rahawarin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Malra Nomor 57 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Malra tahun 2024 tertanggal 8 Desember 2024, pukul 03.57 WIT.