Pilkada Maluku

Gugatan Hasil Pilkada Maluku ke MK Bertambah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

Subair menjelaskan, menggugat hasil Pilkada ke MK merupakan hak dari setiap calon kepala daerah. 

Hal ini diatur dalam pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahu  26 tentang Pilkada. 

Ditanya soal berapa lama proses ini akan ditindaklanjuti di MK hingga pada putusan hasil, Subair mengaku, hal tersebut tidak bisa diprediksi. 

Yang pasti, Bawaslu akan tetap hadir sebagai pihak pemberi keterangan di sidang-sidang MK alam sidang sebagai pemberi keterangan.

Berita Terkini