TRIBUNAMBON.COM - Kapolres Buru Akbp Sulastri Sukidjang dan Dandim 1506 Namlea Letkol Inf.Mohamad Tamami turun langsung mengamankan rekapitulasi suara di PPK Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. Minggu (1/12/2024).
Keduanya pun berhasil membubarkan konsentrasi massa di Kantor PPK menyusul desakan pendukung salah satu pasangan calon (paslon) untuk membuka kotak suara TPS 17 Desa Dabowae..
Sigap, Kapolres maupun Dandim langsung menenangkan hingga memberikan pemahaman kepada massa hingga akhirnya mereka membubarkan diri dengan tertib.
"Situasi ini kemungkinan dipicu oleh ketidakpuasan atau kecurigaan terhadap hasil penghitungan suara di TPS tersebut," kata Kapolres, Senin.
"Desakan seperti ini biasanya muncul karena adanya dugaan ketidaksesuaian data, kekeliruan administrasi, atau upaya untuk memastikan transparansi proses pemilu. Namun, upaya semacam ini sering kali menimbulkan tensi yang dapat berkembang menjadi kerumunan massa," imbuhnya.
Dijelaskan, membuka kotak suara hanya dapat dilakukan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, seperti melalui keputusan resmi KPU atau Panwaslu. (*)