Pilkada 2024

Datang Terlambat, Belasan Warga Kebun Cengkeh Tidak Dibolehkan Coblos

Penulis: Haliyudin Ulima
Editor: Fandi Wattimena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Kebun Cengkeh Saat Mengikuti Proses Pencoblosan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 14 Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (27/11/2024).

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

AMBON, TRIBUNAMBON - Sejumlah warga di kawasan Kebun Cengkeh Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tak dapat menyalurkan hak suara.

Hal ini disebabkan para pemilih telat datang di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Sementara waktu pencoblosan telah ditutup. 

Seperti terpantauan TribunAmbon.com di TPS 46 yang berada di area SMP 14 Ambon. 

Meski telah membawa surat suara, mereka tetap tidak diperbolehkan mencoblos. 

Diketahui waktu pemungutan suara mulai pukul 07:00 sampai 13:00 WIT.

Baca juga: Kenapa Calon Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Tak Ikut Coblos? Ternyata Ini Alasannya

Baca juga: JAR Optimis Menang 50 Persen Suara di Pilkada Maluku 2024

Anita Leurima salah satu warga yang namanya terdaftar di TPS 46 tak bisa berbicara banyak lantaran pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah mengakhiri sesi pencoblosan.

"Sudah terlambat, kalau sudah tutup berarti surat undangan ini hangus," ujarnya saat diwawancarai Tribunambon.com, Rabu (27/11/2024).

Hal senada juga diungkapkan Widya Malik. 

Menurutnya jika penghitungan suara belum dimulai, seharusnya masih dibuka kesempatan tuk mencoblos. 

"Waktu pencoblosan memang sudah selesai, tapi belum penghitungan suara, jadi bisa coblos, tapi ini seng bisa," ujarnya kepada Tribunambon.com. Rabu (27/11/2024) siang.

Diketahui, terdapat empat TPS yang berada di lokasi itu, diantaranya TPS 47 dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 583, 38 sebanyak 551, 43 sebanyak 447 dan 46 sebanyak 588. (*) 

Berita Terkini