Judi Online

Orang Tua Perlu Waspada, PPATK Sebut Pemain Judi Online Merambah Anak di Bawah 10 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

TRIBUNAMBON.COM – Orang tua perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap judi online.

Pasalnya, saat ini judi online mulai merambah ke anak usia di bawah 10 tahun.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan pemain judi online saat ini ada yang berusia dibawah 10 tahun.

"Umur pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia terendah usia kurang dari 10 tahun ini kita melihat," kata Ivan, saat menggelar rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Ivan menjelaskan, penyebaran aktivitas judi online ini telah berkembang secara demografis. 

"Jadi populasi demografi pemainnya semakin berkembang," ujarnya.

Baca juga: Presiden RI Prabowo Subianto Tegas Berantas Judi Online, Sebut Sudah Tau Dalangnya

Baca juga: Jabat Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid Pastikan Berantas Judi online

Di sisi lain, kata dia, terjadi peningkatan signifikan penghasilan masyarakat yang dialokasikan untuk berjudi online.

"Jika kita lihat penghasilan orang beberapa yang dia pakai itu hampir 70 persen penghasilan legal dia digunakan untuk main judi online," ucap Ivan.

Menurut Ivan, saat ini sebagian besar penghasilan masyarakat digunakan untuk bermain judi online.

"Kalau dulu orang terima Rp 1 juta hanya akan menggunakan Rp 100-200 ribu untuk beli online, sekarang sudah sampai Rp 900 ribunya dia gunakan untuk judi online," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.

Berita Terkini